BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi dengan kerugian miliaran rupiah kembali menjadi sorotan. Laporan polisi itu bernomor: STTLP/B/ 7333/ XII /2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya usai ke Polda Metro Jaya mengatakan, dugaan kuat mengarah kepada PT. Inti Makmur Internasional atau Susan Veronica Tan disebut sebagai salah satu terlapor yang berperan sebagai pengelola dana.
Sebelumnya, Susan Veronica Tan sudah pernah dilaporkan Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm yakni, Advokat Juda Sihotang dan Nathaniel Hutagaol dengan subjek yang sama yaitu Susan Veronica Tan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus penipuan Susan Veronica Tan melibatkan tawaran investasi trading dengan janji imbal hasil tinggi, hingga 14 persen per tahun. Namun, sejak tahun 2022, para korban mulai mengalami kesulitan menarik dana mereka hingga total kerugian mencapai Rp800 juta untuk beberapa korban.
Aplikasi trading yang menjadi sarana transaksi juga tidak lagi dapat diakses kembali oleh para korban. Laporan ini mewakili beberapa korban yang berharap keadilan segera ditegakkan.
Advokat Sakti Manurung yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menilai kasus ini mencerminkan pola penipuan investasi yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya di sektor digital.
“Kami mendesak penyelidikan serius dalam menangani laporan kami jangan menimbulkan kecurigaan atau ketidakprofesionalan. Bahkan segera tetapkan tersangkanya demi keadilan bagi para masyarakat yang menjadi korban,” tegas Sakti.
“Dan untuk memastikan terlapor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para klien kami,” tambahnya.
Eronu Kristianto Telaumbanua dan Patrick Soerya dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menyampaikan, kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 46 UU Perbankan.
Para korban berharap pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan untuk memulihkan kerugian dan mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.
LQ Indonesia Law Firm juga sedang mempersiapkan laporan tambahan dari kelompok korban baru yang terus berdatangan, menandakan skala penipuan ini lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489, yang beralamat di Jalan Kembangan Raya No 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat. (Sofyan)