Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Klien LQ Infonesia Law Firm, Irene Kamaludin sekaligus Direktur PT. Liggra Kosmetika Global (GSC) Clinic bekerjasama dengan Diana Joyo Rachmatien selaku Direktur Beauty District berujung ke Kepolisian, terkait pembukaan Klinik Kecantikan sebagaimana Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Januari 2024.

Dalam kerja sama tersebut, telah disepakati bahwa pihak GSC Clinic Irene Kamaludin, menyediakan fasilitas berupa tempat yang beralamat di Pantai Indah Kapuk (PIK). Sementara pihak Beauty District, Diana Joyo Rachmatien (eks Finalis Putri Indonesia), menyediakan mesin-mesin perawatan kecantikan.

Pada tanggal 23 April 2024, secara tiba-tiba  pihak Beauty District mengeluarkan mesin perawatan tanpa diketahui sebabnya dan tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak GSC. Kaitan itu, GSC meminta klarifikasi terhadap Beauty District namun Beauty District tidak memberikan alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pada tanggal 30 Mei 2024 secara mengejutkan, Irene Kamaludin (PT. GSC) mendapat undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat pihak Beauty District, Diana Joyo Rachmatien di Polres Jakarta Utara Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022

Dalam laporan polisi itu, Irene disangakakan dugaan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 406 KUHP. Padahal klien LQ Indonesia Law Firm tersebut, merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang tertuang atau yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut.

Irene mengaku, satu-satunya tindakan yang dilakukan adalah menurunkan papan nama milik Beauty District, karena ternyata klinik kecantikan milik Diana Joyo Rachmatien yang juga merupakan Finalis Putri Indonesia itu, diduga tidak memiliki lisensi atau izin beroperasi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK).

Alasan tersebut telah disampaikan Irene kapada Penyidik Polres Jakarta Utara, namun pihak Penyidik alih-alih mempertimbangkan alasan tersebut, pihak Penyidik Polres Jakarta Utara, justru menaikkan status laporan tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Adi Gunawan menyatakan, pihaknya menilai adanya kejanggalan dalam laporan polisi terhadap kliennya, Irene Kamaludin yang disangkakan pasal penipuan dan penggelapan atau pengerusakan barang yang sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Baca Juga :  Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

“Justru pihak Beauty District diduga melakukan pelanggaran hukum, karena tidak memiliki lisensi atau izin beroperasi yang harus dimiliki setiap Klinik Kecantikan disetiap wilayah Klinik tersebut,” terang Adi kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Menurut Adi, laporan polisi tersebut terkesan sangat dipercepat padahal tidak ada bukti yang yang nyata bahwa kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan oleh pelapor.

“Sekiranya Polres Metro Jakarta Utara dapat  menindaklanjut kasus ini secara profesional dan obyektif agar klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa  cabang, salah satunya di Tangerang, dapat dihubungi di nomor hotline Kantor  0817-4890-999.

Berita Terkait

Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan
Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022
Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:51 WIB

Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:40 WIB

Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Berita Terbaru

Ilustrasi Dugaan Kasus Proyek Pengadaan Kejagung RI

Berita Utama

AMPUH Minta KPK Tunjukan Taring Usut Proyek Intelejen di Kejagung

Jumat, 13 Des 2024 - 14:36 WIB

Aksi BARAK NUSANTARA

Megapolitan

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Jumat, 13 Des 2024 - 13:31 WIB