BERITA BLITAR – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Dana alokasi khusus yang digelontorkan itu diperuntukan, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki septik komunal serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di wilayah Kota Blitar.
Kedua tersangka kasus korupsi yakni, GTH dan MJ yang masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000 yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian Negara salah satunya ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, SH, MH, Senin (9/12/2024).
Baringin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 7 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2022.
Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2022, tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.
“Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Melalui ekspose ini, lanjut, Baringin, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500.000.000.
“Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Baringin, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
“Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, tambah Baringin, dari penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejari Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” pungkas Baringin. (Sofyan)