BERITA JAKARTA – Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial (Mensos), Alvin Lim memeproleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sesuai Undang-Undang (UU) Pengumpulan Uang dan Barang.
Terlebih lagi Alvin Lim melalui Tim Riset LQ Indonesia Law Firm memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek Penyidikan di Mabes Polri, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah bahwa Yayasan milik Novie perdagangkan balita hasil anak ODGJ. Yayasan milik Novie Illegal karena menurut Mensos tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya, karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba,” kata Alvin, Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kepada para pelaku kriminal TPPO, bayi dijual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Apakah diambil organnya untuk ingeredient kesehatan atau ditelantarkan.
“Kapolri Listyo Sigit informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Law Firm ada oknum Jenderal Mabes memback up Novie, sehingga proses Penyidikan TPPO terhenti atau dipeti eskan,” ucapnya.
“Pak Kapolri anda adalah kristian dan jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan di telantarkan oleh seorang berkedok Yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” tambahnya.
Alvin juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas.
“Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Law Firm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang meperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin,” tegas Alvin.
“Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun,” sambung Alvin.
Minggu depan Tim LQ Indonesia Law Firm akan membuat laporan polisi (LP) setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim.
“Padahal mereka bukan donatur dan bukan Kuasa Hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar Pasal 28 UU ITE,” pungkas Alvin. (Sofyan)
Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat.
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.