BERITA JAKARTA – Agustinus Soter Tembok, SH dan Muhammad Gani Lukita, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum Hartono Lioe mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kedatangan LQ Indonesia Law Firm meminta kejelasan serta mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi beromor: LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 September 2023.
Pasalnya, laporan polisi yang sudah berjalan selama satu tahun tersebut sampai saat ini masih belum menemukan titik terang dikarenakan perkara tersebut tidak jalan alias mandek di Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini tentu membuat masyarakat yang berada di Kelurahan Pluit Karang Permai III Jakarta Utara merasa resah,” terang Agustinus kepada Matafakta.com, Senin (2/12/2024).
Laporan polisi itu, dibuat Hartono Lioe selaku perwakilan warga dan Ketua RW 015 terhadap pengerusakan atau penghacuran bangunan rumah pompa air di Pluit Karang Permai III Jakarta Utara, masih terus berlanjut sampai saat ini.
Laporan bermula pada saat Yason Simanjuntak selaku Plt Lurah Pluit, Jakarta Utara, melakukan pembongkaran atau pengerusakan serta penyerangan dengan menggunakan alat berat secara beramai-ramai tanpa dasar kelengkapan surat resmi.
“Baik dari pihak berwenang maupun dari putusan Pengadilan terhadap Fasos dan Fasum bangunan rumah pompa air milik warga Pluit Karang Permai III tersebut,” ujarnya.
Akibat dari hal tersebut, bangunan pelindung rumah pompa menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Selanjutnya, Hartono Lioe selaku Ketua RW 015, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan.
“Ya, faktanya sampai sekarang laporan polisi tersebut sudah setahun lebih tidak ada perkembangan alias mandek. Makanya kita pertanyakan,” pungkas Agus. (Sofyan)
LQ INDONESIA LAW FIRM
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Kemayoran : 0811 1184 489.