BERITA JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan yang viral bernarasi seolah-olah dikriminalisasi institusinya, mendapatkan sentimen negatif dari publik.
Salah satunya, datang dari Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Sebab menurutnya, Kejaksaan seharusnya belajar menerima kritik dan memberi peluang pada bawahan serta internal Kejaksaan untuk ikut memperbaiki dan membangun institusi.
“Jika harus ditindak itu banyak oknum-oknum Jaksa yang memanfaatkan jabatannya dengan memeras para terdakwa di Pengadilan. Ini pelajaran mahal untuk membersihkan institusi Kejaksaan,” kata Fickar menanggapi Matafakta.com, Minggu (17/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, Fickar malah beranggapan justru sejumlah oknum Jaksa yang melanggar hukum dimaafkan dan tidak diproses hukum.
“Seperti oknum Jaksa yang diduga menerima suap dari tambang timah tidak dipecat dan hanya menurunkan pangkat. Kemudian oknum Jaksa yang konsumsi sabu juga tidak dipecat akan tetapi malah dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fickar, oknum Jaksa yang meminta uang di kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswa di Konawe Selatan juga sama.
“Ini artinya ada diskriminasi terhadap Jaksa yang justru ingin memperbaiki institusinya. Jangan-jangan ini karena oknum tersebut tidak memberikan setoran pada oknum Jaksa tertentu, sehingga dia harus dihukum berat bahkan dipecat,” sindir Fickar.
“”Ini sesuatu yang tidak sehat dan tidak rasional. Institusi Kejaksaan bisa rusak,” tambah Fickar mengkahiri.
Sebelumnya, Kejagung bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, usulan tersebut dipertimbangkan lantaran Jovi secara akumulatif juga pernah tidak bekerja tanpa alasan selama 29 hari.
Harli menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
“Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai PP Nomor: 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Harli dalam keterangannya kepada wartawan. (Sofyan)