Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)

Rapat Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)

BERITA JAKARTA – Tindakan tegas Jaksa Agung ST. Buhanudin terhadap bawahannya yang bermain judi online (judol) patut diapresiasi. Pengakuan itu, dibeberkan Jaksa Agung, Burhanuddin di DPR-RI.

“Kemudian jujur aja ada pegawai yang ikut dan hanya iseng-iseng aja di bawah lima ribuan begitu,” kata Burhanuddin dalam Rapat Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Burhanuddin mengaku, sudah mengumpulkan nama-nama pegawai pemain judi online. Nama tersebut diserahkan ke Bidang Pengawasan.

“Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke Bidang Pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ucap Burhanuddin.

Hal itu, disampaikan Burhanuddin merespons Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet mempertanyakan soal ada tidaknya unsur Kejagung yang terpapar judi online.

“Lalu, karena ini melibatkan Pejabat Negara Penegak Hukum, apakah di Kejaksaan ada Pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?,” tanya Bamsoet.

Akan tetapi, entah mengapa hingga saat ini diduga Jaksa Agung tidak menindak secara hukum pidana terhadap oknum Jaksa yang disinyalir menerima gratifikasi dari Sektor Tambang di Blok Maidodo Sultra.

Jaksa Agung “hanya” memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan status Jaksanya copot pada Juli 2023 lalu.

“Kini, sudah setahun berlalu, bagaimana update sanksi terhadap Raimel Jesaja?,”  pungkas Bamsoet. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB