JNF Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator Justicia Networking Forum (JNF), Anto Yulianto

Foto: Kordinator Justicia Networking Forum (JNF), Anto Yulianto

BERITA JAKARTA – Kordinator Justicia Networking Forum (JNF), Anto Yulianto, mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memastikan seluruh anak buahnya akan netral di Pilkada Serentak 2024, Senin 11 November 2024.

Hal itu ditegaskannya saat menghadiri rapat perdana dengan Anggota Komisi III DPR-RI  Periode 2024-2029 yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokman Fraksi Partai Gerindra di Gedung Nusantara Komplek DPR, MPR, DPD-RI Senayan, Jakarta.

“Saat ini, sudah ada anggota Polri yang ditindak karena melanggar aturan netralitas Pilkada Serentak 2024 yakni, dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel. Artinya, bukan omon-omon,” terang Anto kepada Matafakta.com, Senin (11/11/2024).

Dikatakan Anto, Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di 27 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk  memilih pemimpin terbaiknya yaitu memimpin Daerah selama 5 tahun kedepan.

“Keterlibatan Polri sebagai penjaga keamanan mengemban tanggung jawab sangat besar.  Polri memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama saat berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 nanti,” jelasnya.

Sikap kenetralan Polri, lanjut Anto, harus menjaga keseimbangan dan tidak memihak kepada salah satu pihak atau kandidat dan bersikap tegas dalam penerapan hukum yang adil tanpa pandang bulu yang dapat mengganggu jalannya proses Pilkada Serentak.

“Salah satu langkah konkret yang diambil Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah melakukan penindakan tegas terhadap anggotanya yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah,” ulasnya.

Ditegaskan Anto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki kapabilitas untuk memastikan netralitas Anggota Kepolisian. Hal ini sesuai dengan Amanat pada Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih,” jelasnya.

Hal itu, kata Anto, juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri (Perkap) Nomor: 7 Tahun 2022, tentang netralitas anggota Polri dilarang keras melakukan kegiatan politik praktis.

“PP Nomor: 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf B, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Sementara Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” tuturnya.

“Selain beberapa UU diatas Surat Telegram Kapolri soal menjaga netralitas jajarannya pun menjadi pertanggung jawaban Kapolri kepada masyarakat selama berlangsung proses jalannya Pilkada Serentak 2024,” tambah Anto.

Masih kata Anto, netralitas Polri merupakan elemen paling penting dalam menjamin keadilan dan kepercayaan publik. Netralitas adalah pondasi utama integritas  yang menjadi salah satu faktor mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Tanah Air.

“Kita apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas Anggota Polri yang bersikap tidak netral sekaligus membuktikan bahwa netralitas Polri bukan hanya slogan omon omon belaka,” pungkas Anto. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB