Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdullah Hehamahua

Foto: Abdullah Hehamahua

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Abdullah Hehamahua mendukung pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang melakukan “pembiaran” dalam Penegakan Hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.

“Namun, jangan hanya omon-omon saja. Sebab, mantan Presiden Jokowi juga pernah mengatakan akan menguatkan KPK, tapi faktanya, beliau sendiri yang menghancurkan KPK dengan mengamandemen UU KPK,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).

Perlu diketahui, ancaman Jaksa Agung ST. Burhanuddin itu diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlangsung di Sentul, Bogor belum lama ini.

Menurut Abdullah, agar statemen Jaksa Agung ST. Burhanudin itu bukan sekedar omon-omon saja maka tiga hal perlu dilakukan yakni, pertama rekrutmen Jaksa jangan lagi seperti selama ini, karena KKN.

“Bahkan berdasarkan setoran uang tertentu. Olehnya, Kejagung bisa meniru sistem rekrutmen pegawai KPK (sebelum UU KPK diamandemen). Salah satu syaratnya, calon Jaksa yang direkrut harus miliki dua syarat mutlak yakni integritas dan profesional,” imbuhnya.

Kemudian, sistem manajemen SDM Kejagung bisa juga meniru manajemen SDM KPK (sebelum UU KPK diamandemen) yakni yang terdiri dari sembilan pilar yakni, perencanaan SDM, Diklat SDM, Pembinaan SDM, Manajemen Kinerja, Remunerasi, Hubungan Kepegawaian, PHK dan Audit Kinerja.

“Dan ketiga Jaksa Agung bukan lagi jabatan politik sehingga tidak setara menteri. Konsekuensi logisnya, Jaksa Agung tidak boleh hadir dalam sidang kabinet. Maknanya, Jaksa Agung adalah seorang Jaksa karier yang berintegritas dan profesional serta punya track record yang baik, sehingga tidak mengtersangkakan seseorang berdasarkan order Presiden, Partai atau oligarki seperti yang terjadi selama ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB