Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

BERITA JAKARTA – Tiga jaksa senior bakal mengadili Rina Pratiwi bekas Panitera  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga Penuntut Umum itu adalah Nopriyandi, Arief Nugroho dan Ely S. Trio Penuntut Umum itu berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan kerap mengadili perkara-perkara korupsi.

Tak ayal kehadiran ketiga Penuntut Umum itu diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kerap membuat para Kuasa Hukum gagal fokus bila berhadapan di meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, berkas perkara tersangka Rina Pertiwi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar yang bersumber dari aset tanah milik PT. Pertamina.

Baca Juga :  Siapakah Bayuntoro Wiyono Pemilik Dana Miliaran yang Disita Kejati DKI?

Dimana kasus tersebut, telah dilimpahkan dari pihak Penyidik Kejati DKI kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dibuatkan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, Rina Pertiwi dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang yang dilakukan saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur tahun 2020-2022.

Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795.PK/PDT/2019, Rina Pertiwi diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah.

Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi sehingga PT. Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar kepada pihak AS.

Suap itu, disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai​.

Baca Juga :  Nah Lho…!!!, Penyitaan Serampangan Kinerja Kejati DKI Dipertanyakan

Pada tahap II ini, lanjut Syahron Hasibuan, Kejati DKI Jakarta menyerahkan tersangka Rina Pertiwi beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tersangka Rina Pertiwi diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor: 20 Tahun 2001, Atas Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung
Nah Lho…!!!, Penyitaan Serampangan Kinerja Kejati DKI Dipertanyakan
LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi
Kejati DKI Limpahkan Berkas Perkara Mantan Panitera PN Jaktim
Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Rabu, 13 November 2024 - 10:09 WIB

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar

Rabu, 13 November 2024 - 09:58 WIB

Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili

Selasa, 12 November 2024 - 19:44 WIB

Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi

Minggu, 10 November 2024 - 10:52 WIB

Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Kamis, 14 Nov 2024 - 18:42 WIB