Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

BERITA JAKARTA – Untuk mengetahui asal usul sumber dana sebesar Rp9 miliar yang telah disita Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta dari BW anak mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono, sudah selayaknya untuk tidak ragu menetapkan BW sebagai tersangka.

Hal itu, dikatakan Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, terkait aliran dana ilegal perkara tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur yang melibatkan, Rina Pertiwi mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur.

“Dampak jika Penyidik Kejati DKI menetapkan status hukum BW menjadi tersangka, otomatis akan terungkap asal usul dana miliaran yang hingga kini masih menjadi misteri tersebut,” kata Kurniawan kepada Matafakta.com, Minggu (10/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata Kurniawan, bukti-bukti permulaan seperti rekening koran, uang tunai sebesar Rp9 miliar dan bukti transaksi cek sudah berada di meja Penyidik Kejati DKI dari hasil penggeledahan terhadap BW pada Rabu 31 Mei 2023 silam.

“Jika uang itu disita sebagai barang bukti tindak pidana korupsi, maka harus jelas status pemilik uang itu. Dengan disitanya uang dan rekening dari BW, maka patut diduga uang dan rekening tersebut berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Sehingga, sambung Kurniawan, nasib BW sebagai calon tersangka sepertinya tinggal menunggu waktu saja, lantaran Penyidik Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, telah mengantongi bukti awal dugaan keterlibatan BW.

“Apabila penyitaan itu dilakukan di Penyidikan awal, maka seharusnya sudah cukup bukti jika si pemilik uang dan pemilik rekening ditetapkan sebagai tersangka,” ulasnya.

Kurniawan pun menegaskan, untuk menyita haruslah berdasarkan bukti yang cukup mengenai aliran uang dan Kejaksaan tidak bisa ujug-ujug tanpa ada dasar keterangan saksi dan bukti lain melakukan penyitaan.

“Kejaksaan tidak bisa berdalih tunggu hasil sidang. Karena kenyataannya uang itu telah disita sejak Penyidikan. Kejaksaan bisa berdalih tunggu putusan jika uang itu disita setelah putusan,” imbuhnya.

Artinya, tambah Kurniawan, ada pengembangan Penyidikan. Jika penyitaan itu dilakukan di Penyidikan awal, maka seharusnya sudah cukup bukti jika si pemilik uang dan pemilik rekening ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan sampai Kejaksaan akan kebingungan jika ditanya status uang itu disita untuk tersangka siapa,” sindir Kurniawan.

Untuk diketahui, status hukum putra alharhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono berinisial BW dalam pusaran perkara terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT. Pertamina, memunculkan sedikitnya tiga kejanggalan dan keraguan publik terhadap kinerja Kejati DKI Jakarta dalam penuntasan kasus hukumnya.

Kejanggalan pertama, Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI tidak menetapkan BW sebagai tersangka penerima aliran dana, meski saat itu Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp9 miliar. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan bukti cek, rekening koran dan handphone milik BW.

Hal tersebut pun diakui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyansyah kepada wartawan pada Rabu 31 Mei 2023 silam.

“Benar Penyidik telah menyita uang Rp9 miliar dari keluarga Sareh Wiyono. Selain itu disita juga bukti cek, rekening koran dan handphone atau ponsel,” aku Ade Sofyansyah. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB