Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Penangguhan Kasus Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL yang diajukan Kuasa Hukumnya.

“Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi kami tolak,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kaie Intel), Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel kepada awak media, Rabu (13/11/2024).

Kejaksaan bahkan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.

“Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir, sehingga kita perpanjang,” kata Samuel.

Ia pun memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah dilengkapi Penyidik dan telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti.

“Jaksa Peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian berkas perkara sebelum dilimpahkan oleh Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi ke Pengadilan,” jelasnya.

Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019–2024 dan 2024–2029 itu.

“Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah Penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa 29 Oktober 2024, sehari setelah SL dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024.

Kepala Kejari (Kajari), Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil Penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB