Kejati DKI Limpahkan Berkas Perkara Mantan Panitera PN Jaktim

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

Foto: Tersangka Rina Pertiwi

BERITA JAKARTA – Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, berkas perkara tersangka, Rina Pertiwi, telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dibuatkan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, RP (Rina Pertiwi) dijadikan tersangka, karena menyalahgunakan wewenang yang dilakukan saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.

“Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar yang bersumber dari aset tanah milik PT. Pertamina,” terangnya, Kamis (7/11/2024).

Dalam kasus tersebut, kata Syahron, RP diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah, terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795.PK/PDT/2019.

“Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi, sehingga PT. Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar kepada pihak AS,” ungkapnya.

“Uang itu, disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai​,” sambungnya.

Pada tahap II ini, lanjut Syahron, Kejati DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor: 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB