BERITA JAKARTA – Status hukum putra alharhum mantan Hakim Agung berinisial BW dalam pusaran perkara terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT. Pertamina yang berlokasi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Namun sayangnya, dalam penutasan proses hukumnya memunculkan sedikitnya tiga kejanggalan serta keraguan publik terhadap kinerja Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, kejanggalan pertama, tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI, tidak menetapkan BW sebagai tersangka penerima aliran dana, meski saat itu Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain uang tunai, Penyidik Pidsus Kejati juga turut mengamankan bukti cek, rekening koran dan handphone milik BW,” terangnya, Jumat (8/11/2024).
Hal tersebut, kata Indra, sudah diakui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansyah kepada awak media pada Rabu 31 Mei 2023 silam.
“Benar Penyidik telah menyita uang Rp9 miliar dari keluarga Sareh Wiyono. Selain itu disita juga bukti cek, rekening koran dan handphone atau ponsel,” ujar Indra mengutif pernyataan, Ade Sofyansyah.
Kejanggalan kedua, lanjut Indra, Penyidik tidak menetapkan BW sebagai tersangka, meski barang bukti berupa bukti cek, rekening koran dan handphone telah disita dan cukup untuk menjadi dasar serta menentukan status hukum putra alharhum Hakim Agung Sareh Wiyono yakni, BW.
“Ironisnya lagi saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Penuntut Umum tidak menghadirkan BW sebagai saksi dengan terdakwa kala itu, Ali Sofyan,” ungkap Indra.
Kejanggalan terakhir, tidak diketahui dan tidak dijelaskan tentang asal muasal dana sebesar Rp9 miliar kepada awak media, saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan bekas perkara Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi.
“Rina Pertiwi sudah jadi tersangka terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 30 Oktober 2024 lalu,” imbuhnya.
Namun sayangnya, tambah Indra, saat dikonfirmasi awak media, Aspidsus Kejati DKI tidak mau menanggapi soal status hukum BW yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus lahan milik PT. Pertamina tersebut.
“Nanti lihat di persidangan,” dalih Syarief Sulaeman Nahdi ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat 8 November 2024. (Sofyan)