Pakai Jam Mewah, Mantan Penasehat KPK Curiga LHKPN Dirdik Pidsus Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua

Foto: Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua

BERITÀ JAKARTA – Mantan Penasehat KPK, Dr. Abdullah Hehamahua mencurigai Laporan Hasil Kekeyaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar AF Direktur Penindakan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sebab jika melihat LHPKN Abdul Qohar, tercatat sebesar Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas.

“Jika penyelenggaraan negara, maka KPK harus periksa LHKPN-nya. Dari situ dapat diketahui karyawan atau pejabat tersebut korupsi atau tidak,” ucap Abdull menanggapi gaya hedon Jaksa Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, sikap borjuis Abdul Qohar AF saat memakai jam tangan mewah seharga miliaran diruang publik, merupakan pejabat yang tidak memiliki sense of crisis.

“Pejabat itu tidak punya sense of crisis, sikap peduli terhadap masyarakat miskin. Hal ini berkaitan erat dengan etika. Dan etika bukan soal salah atau benar, tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Dr. Abdullah menanggapi pemberitaan gaya hidup mewah Jaksa Abdul Qohar.

Baca Juga :  Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Perlu diketahui, Jaksa Abdul Qohar memakai arloji mewah tersebut saat menyampaikan keterangan pers ihwal penetapan tersangka kasus impor gula Tom Limbong di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung pada Kamis 31 Oktober 2024.

Abdullah menuturkan, memakai jam dengan harga mahal itu adalah privasi setiap orang. Akan tetapi hal tersebut akan berbeda, jika dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi aparat penegak hukum.

“Orang mau pakai jam dari batu, tali atau emas, itu hak privasi setiap orang. Persoalannya, jika hal itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, apalagi APH,” ungkapnya.

Selain itu kata Abdullah, kalau dia pejabat biasa yang gajinya pas-pasan maka hal perlu menjadi perhatian dari atasan langsung dan dari lembaga KPK.

“Jika dia karyawan biasa maka atasan langsung melakukan klarifikasi, apakah harta yang dimiliki itu berasal dari warisan atau korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI

“Jika penyelenggaraan negara, maka KPK harus periksa LHKPN-nya. Dari situ dapat diketahui karyawan atau pejabat tersebut korupsi atau tidak,” tutup Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, sosok Abdul Qohar AF Direktur Penyidikan pidana khusus pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini menjadi sorotan publik.

Sebab selain dugaan kontroversi penetapan mantan Mendag Tom Limbong, ternyata Jaksa Abdul Qohar senang bergaya borjuis. Kendati Jaksa Agung ST. Baharudin acap kali menginstruksikan untuk hidup sederhana.

Namun seolah-olah perintah pimpinan tertinggi di Kejaksaan RI seperti masuk kuping kanan, keluar kuping kiri. Sayangnya Abdul Qohar enggan menanggapi permintaan konfirmasi Matafakta.com, melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu 2 November 2024 kemarin.

Namun jika melihat LHKPN di website milik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Abdul Qohar yang tercatat sebesar Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:43 WIB

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:33 WIB

Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB