BERITA JAKARTA – PT. Siemens Indonesia (SI), perusahaan asing yang bergerak di bidang peralatan kelistrikan asal Negara Jerman, menjelma layaknya bromocorah.
Pasalnya, selama 4 tahun sejak 2020 hingga saat ini, PT. SI ditengarai sengaja tidak membayarkan sewa scaffolding milik PT. Putra Sukses Bersaudara (PSB) sebesar Rp4,5 miliar dalam proyek shell LNG-Canada.
Parahnya lagi, PT. SI tidak hanya ogah membayar sewa scaffolding, perusahaan asal Jerman itu patut diduga telah menggelapkan 33.457 batang sesuai audit independen kepunyaan PT. PSB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab gara-gara PT. SI tidak mengembalikan ribuan scaffolding, puluhan karyawan PT. PSB dipaksa menganggur karena ketiadaan scaffolding diduga digelapkan oleh PT. SI.
“Itu yang kami tuntut agar PT. Siemens Indonesia segera dikembalikan agar kami bisa bekerja kembali,” ucap Simson Sitinjak Direktur PT. PSB, Jumat (27/9/2024).
Untuk diketahui, puluhan ribu batang scaffolding milik PT. PSB jika dirupiahkan seharga Rp4,5 miliar.
Dalam persidangan Perdata di PN Jakarta Selatan terungkap bahwa PT. SI mengakui telah menjual puluhan ribu scaffolding tanpa izin dari PT. PSB.
“Dalam persidangan terungkap bahwa PT. Siemens Indonesia mengakui telah menjual scaffolding milik perusahaan kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.
Simson juga meragukan pernyataan PT. SI kepada media online, seolah-olah akibat bentrok massa scaffolding PT. Siemens Indonesia telah membayar Rp4,5 miliar padahal hal itu merupakan kebohongan publik.
“Kenyataannya sampai saat ini, PT. Siemens Indonesia tidak pernah membayar uang sewa scaffolding sebesar Rp4,5 miliar. Bahkan material scaffolding sampai saat ini juga tidak dikembalikan,” tegas pria asal Sumatera Utara itu.
Simson pun menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang didirikan oleh Werner Von Siemens pada tahun 1855 di Jerman tersebut, telah mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.
“Saat itu manajemen PT. Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan juga akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar,” sesalnya.
Selain itu, tambah Simson, PT. Siemens Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor: 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Bahwa berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Selatan telah memerintahkan kepada para tergugat (PT Siemens Indonesia) untuk membayar sewa kerugian PT. PSB sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik perusahaan kami sebanyak 33.457 batang,” pungkasnya. (Sofyan)