Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asintel Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya (Baju Putih) Mendampingi Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi (Ditengah)

Asintel Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya (Baju Putih) Mendampingi Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi (Ditengah)

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penggeledahan di tiga tempat. Diantaranya di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024.

Tindakan Penegakan Hukum berupa penggeledahan dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman Nahdi dan didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI, Asep Sontani Sunarya.

Penggeledahan itu, dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) para saksi.

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian Tim Penyidik menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran di PT. Hutama Karya, terkait kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark senilai Rp1,2 triliun.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam siaran persnya.

“Dua tempat lainnya yaitu sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok dan sebuah rumah tinggal di Jalan Gebang Sari dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” ucap Syahron.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Dia menyebutkan, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita sejumlah barang-bukti yaitu beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensic serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.

“Penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark PT. HK untuk menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kajati DKI Jakarta Nomor: PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Niat Bersih-Bersih Pj Kades Sumberjaya Kabupaten Bekasi Malah Dicopot

Senin, 16 Sep 2024 - 01:51 WIB

Seputar Bekasi

Ketua JNW Desak Pj Walikota Bekasi Sanksi Adik Ipar Tri Adhianto

Senin, 16 Sep 2024 - 00:50 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Mahfud MD Maling Teriak Maling Dalam Gratifikasi Jet Pribadi

Minggu, 15 Sep 2024 - 02:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB