“Menggelapkan Mobil Operasional LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Jakarta Utara”
BERITA JAKARTA – Setelah melalui proses gelar perkara, akhirnya Polres Jakarta Utara menetapkan Saddan Sitorus sebagai tersangka penggelap mobil operasional LQ Indonesia Law Firm.
Saddan ditetapkan sebagai tersangka karena ada 2 alat bukti yang cukup membawa mobil operasional Toyota Avanza hitam milik LQ Indonesia Law Firm.
Hendra Putra selaku Kepala Divisi Media Quotient Center mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, Kasatreskrim dan jajaran Penyidik yang sudah menjalankan proses hukum.
“Mohon agar proses hukum di lanjutkan dan berkas dapat di proses ke Kejaksaan untuk di adili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucapnya, Rabu (4/9/2024).
Saddan yang dibantu oleh Peradi Otto Hasibuan tidak berkutik dalam kasus penggelapan kendaraan.
Mantan karyawan yang dipecat tidak dengan hormat oleh LQ Indonesia Law Firm ini juga diduga menggelapkan dan membobol uang perusahaan LQ Indonesia Law Firm sebesar Rp270 juta di cabang Jakarta Pusat selama Alvin Lim menjalankan masa tahanan.
Alvin Lim menyayangkan Peradi Otto Hasibuan yang secara membabi buta menuduh LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi Advokat.
“Tindakan Saddan mengambil mobil milik LQ Indonesia Law Firm bukan dalam menjalankan tugas Advokat. Apalagi sengaja merampas kunci dari supir dan membawa mobil tersebut ke rumahnya,” ungkap Hendra.
Diterangkannya, jelas dalam Surat Perjanjian Rekanan bahwa barang milik LQ Indonesia Law Firm wajib dikembalikan ketika diminta.
Dalam hal ini, tambah Hendra, LQ Indonesia Law Firm sudah memberikan surat tertulis dan meminta mobil operasional tersebut dikembalikan.
“Bukan dikembalikan, Saddan malah memeras meminta Rp1 miliar jika mau kendaraan dikembalikan. Makanya LQ Lapor polisi. Alhasil, Saddan Sitorus menjadi tersangka,” pungkasnya. (Sofyan)






