Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Saksi Korban Penipuan Jhon N Palinggi Seusai Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ket. Foto: Saksi Korban Penipuan Jhon N Palinggi Seusai Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Gelar Prof. Dr. terkadang membuat manusia mudah simpati dan terpesona, sehingga mampu membutakan akal serta pikiran.

Hal itulah yang dialami John N Palinggi selaku korban dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dari ulah oknum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH.

Akibatnya, korban Jhon N Palinggi pun harus rela kehilangan uang senilai ratusan juta karena ulah Prof. Dr. Matthen Napang.

Sebagai informasi, saat ini terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang telah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, saksi korban Jhon N Palinggi mengakui bahwa dirinya seperti “dihipnotis” atas bujuk rayu Prof. Dr. Marthen Napang.

“Saya seperti disirep dan atas dasar kepercayaan penuh, karena terdakwa mengaku sebagai Profesor,” ucapnya diruang sidang, Selasa (3/9/2024).

Jhon N Palinggi menjelaskan, bahwa terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang sanggup mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk proses Pengajuan Kembali (PK) perkara milik orang tua angkatnya bernama, A. Setiawan.

“Saya tidak bermain perkara. Saya hanya menolong orang yang berjasa kepada saya,” kata Jhon N Palinggi.

Ia bercerita, bahwa terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang bilang dengan kemampuannya kalau ada perkara yang bisa dibantunya.

“Kemudian saya kasih berkas perkara dan tidak lihat nomor perkaranya coba dipelajari. Lalu, terdakwa menjawab oh ini bisa sama dengan amar putusan yang saya menangkan,” tutur Jhon menirukan ucapan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang.

Dalam surat dakwaan, diterangkan, Prof. Dr. Marthen Napang yang berusia 64 tahun Kelahiran Makassar, 12 Maret 1957, beragama Islam dan berprofesi sebagai Dosen.

Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, tinggal di dua tempat yakni di Jalan Ince Nurdin No. 11 RT 02 RW 01, Desa Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain ditempat asalnya, Prof. Dr. Marthen Napang tinggal di Rusun Karet Tengsin 2 Blok B 703 Jalan Karet Pasar Baru Barat I RT 013 RW 07, Kelurahan Karet Tengah, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH, dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, terkait pemalsuan dokumen. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB