Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Profesor Marthen Napang berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) siang.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora sempat mengancam akan mengeluarkan kuasa hukum terdakwa Marthen Napang dari ruang persidangan.

Peristiwa itu terjadi tatkala kuasa hukum Marthen Napang mengajukan pertanyaan diluar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti yakni soal perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

“Kalau pertanyaan anda (kuasa hukum terdakwa Marthen Napang) di luar konteks perkara, silahkan keluar saja. Pertanyaan harus relevan dengan perkaranya. Anda sebagai kuasa hukum terdakwa harus bisa membuktikan terdakwa tidak bersalah, bukan mempersalahkan saksi,” ucap Hakim Buyung mengingatkan.

Sebab, beberapa kali Advokat Mardani Napang yang juga anak dari terdakwa Marthen Napang kerap menyudutkan saksi korban Jhon Palinggi, dengan mengungkit perkara pidana Marthem Napang yang sudah divonis di PN Makassar.

Perlu diketahui, terdakwa Mathen Napang terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara dalam perkara laporan palsu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eddy dengan Anggota Majelis Hakim Ir. Abdul Rahman Karim dan Alexander Jakob Tetelepta pada sidang putusan di PN Makassar, Rabu (7/2/2024).

Kembali ke persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2024, pengacara Mardani coba mengulik surat saksi korban John Palinggi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddin Makassar yang isinya mempertanyakan terdakwa yang konon mengajar di Unhas.

“Saya memang menyurati Rektor Unhas karena saya dengar dia (terdakwa Marthen Napang), adalah dosen sekaligus Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengajar di Unhas. Itu saya lakukan karena sudah tidak bisa lagi menghubungi terdakwa,” beber John Palinggi.

Kuasa hukum terdakwa juga dipersoalkan e-mail terdakwa Marthen Napang terkait putusan Kasasi yang dikirimkan ke saksi korban John Palinggi.

“Apakah saudara saksi sudah mempertanyakan ke provider internet bahwa apalah e-mail tersebut benar dari terdakwa?” tanya salah seorang kuasa hukum.

Atas pertanyaan kuasa hukum Marthen tersebut, saksi John Palinggi balik bertanya, “Apa urgensinya saya harus bertanya soal itu ke provider? Dan lagi, saya tidak punya kompetensi untuk mengeceknya,” jawab Jhon Palinggi.

John Palinggi pun membeberkan bahwa Mardani Napang pernah meminta dirinya untuk mencabut perkaranya dengan kompensasi akan diberikan Rp2 miliar. Namun, John menolak dan memilih perkaranya diteruskan ke Pengadilan.

Untuk menguatkan dakwaan, JPU Suwarti menunjukan barang bukti berupa transaksi Perbankan antara terdakwa dengan Sadudin, salah satu pihak di Kendari yang rekeningnya digunakan terdakwa untuk menerima transferan dari John Palinggi, sebagai operasional dan fee pengacara karena terdakwa mengurus perkara Kasasi, Aki Setiawan.

“Saya hanya ingin membuktikan bahwa antara terdakwa dengan Sadudin saling kenal. Buktinya, pernah ada transfer uang dari terdakwa kepada Sadudin,” tutur JPU Suwarti.

Dari catatan rekening koran Sadudin itu, diketahui bahwa uang yang masuk selalu diteruskan ke sejumlah pihak. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB