BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, mendadak terkejut saat mendengar perkara pidana pemalsuan surat Koperasi Simpam Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, tidak diadili hingga saat ini.
“Hah tidak diadili?,” ucap Jampidum Asep terkejut saat dikonfirmasi Matafakta.com di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (2/9/2024) sore.
Untuk itu, dirinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secepatnya. “Nanti saya cek dulu,” pintanya.
Tak hanya Jampidum, Asep Nana Mulyana, Kapuspenkum Harli Siregar mengaku, tidak mengetahui soal tidak disidangkannya perkara pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya. “Saya malah tidak tahu kasusnya,” tutur Harli.
Harli hanya mengetahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Syafrudin Ainor dengan Hakim Anggota Dede Suryaman dan Sri Hartati menyatakan, bahwa bos KSP Indosurya, Henry Surya, bebas dari dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging),” kata Hakim Ketua, Syafrudin Ainor dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis 26 Januari 2023.
“Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan dakwaan Kedua Pertama”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya, karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.
Atas putusan terhadap kedua terdakwa itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan Kasasi, Rabu 25 Januari 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, lambannya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen pendirian KSP Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap tersangka, Henry Surya.
Fakta itu, berimbas pada masa penahanan Henry Surya yang telah habis dengan sendirinya. Sebab pemilik KSP Indosurya itu telah menjalani masa penahanan Penyidik Polri di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023 silam.
Akan tetapi hingga Agustus 2024 tahun ini, pihak Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tidak juga menyidangkan perkara tersebut.
Meski perkara pemalsuan surat dan TPPU sudah dilimpahkan dari Penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Jampidum di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat 12 Mei 2023 silam.
Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka di ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023.
Henry dijerat tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sofyan)






