APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Paslon

Reklame Paslon

BERITA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyerahkan kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon Pilkada Kota Bekasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia saat dikonfirmasi terkait pemasangan APK para paslon kepala daerah Kota Bekasi.

“Untuk videotron maupun reklame Paslon yang resmi berbayar ke Pemerintah Kota Bekasi, merupakan ranah wewenang Pemkot Bekasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Selasa (10/9/2024) kemarin.

Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki bahwa APK Pasangan Calon (Paslon) yang beredar saat ini menjadi kewenangan Pemkot Bekasi.

“Yang berbayar itu masuk pajak dan pendapatan daerah. Kalau yang nggak berbayar itu masuk Perda K3,” jelas Choirunnisa.

“Jadi selama belum masa kampanye itu kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, karena masuk dalam pelanggaran aturan lainnya,” tambahnya.

Tapi tentu saja, lanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi, akan koordinasikan bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait APK Paslon di reklame yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan.

Baca Juga :  Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang berisi pemasangan APK media reklame ataupun videotron milik Pemkot Bekasi atau pun milik swasta harus berizin dan berbayar.

Untuk penegakan aturan SE tersebut, pihak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) harus sudah bergerak menertibkan APK di media reklame dan videotron baik milik Pemerintah Daerah maupun swasta. (Dhendi).

Berita Terkait

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya
Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye
Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi
Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran
FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya
Kelurahan Kebalen Gelar Pelatihan Pemadaman Awal Kebakaran
Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Polsek Sukatani Gelar Patroli Dialogis di Sentra Ekonomi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Lurah Kebalen Ajak Para Ketua RW & RT Aktif Edukasi Bahaya Kebakaran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:48 WIB

FKMPB: Kabag Hukum Lemah Tanggapi Persoalan Pj Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB