APK Paslon Tanpa Izin Kewenangan Penertiban di Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Paslon

Reklame Paslon

BERITA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyerahkan kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon Pilkada Kota Bekasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia saat dikonfirmasi terkait pemasangan APK para paslon kepala daerah Kota Bekasi.

“Untuk videotron maupun reklame Paslon yang resmi berbayar ke Pemerintah Kota Bekasi, merupakan ranah wewenang Pemkot Bekasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Selasa (10/9/2024) kemarin.

Senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki bahwa APK Pasangan Calon (Paslon) yang beredar saat ini menjadi kewenangan Pemkot Bekasi.

“Yang berbayar itu masuk pajak dan pendapatan daerah. Kalau yang nggak berbayar itu masuk Perda K3,” jelas Choirunnisa.

“Jadi selama belum masa kampanye itu kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, karena masuk dalam pelanggaran aturan lainnya,” tambahnya.

Tapi tentu saja, lanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi, akan koordinasikan bersama Pemerintah Kota Bekasi terkait APK Paslon di reklame yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan.

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang berisi pemasangan APK media reklame ataupun videotron milik Pemkot Bekasi atau pun milik swasta harus berizin dan berbayar.

Untuk penegakan aturan SE tersebut, pihak Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) harus sudah bergerak menertibkan APK di media reklame dan videotron baik milik Pemerintah Daerah maupun swasta. (Dhendi).

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB