Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Papua Barat, Mohammad Syarifuddin

Kepala Kejati Papua Barat, Mohammad Syarifuddin

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Kota Manokwari.

Penahanan dilakukan pada Kamis 29 Agustus 2024 malam, setelah penyidikan intensif oleh Tim Penyidik Kejati Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Papua Barat, Mohammad Syarifuddin, kepada pewarta dalam keterangan tertulisnya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan KTP milik pihak ketiga sebagai debitur untuk mengajukan kredit dengan agunan atas nama MS,” ujarnya, Kamis (29/8/2024) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka berencana menarik dana besar untuk mengerjakan proyek-proyek Pemerintah.

Namun, kredit tersebut diperoleh melalui manipulasi data agunan dan kinerja usaha debitur, yang akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi Bank BRI.

Adapun keempat tersangka yang ditahan berinisial MS, DM, DMY dan IPW. Dari keempatnya, tiga adalah staf Bank BRI, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.

Mereka diduga melakukan manipulasi data pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan identitas orang lain.

Menurut hasil audit dari BRI Kanwil Papua, total kredit yang berhasil dicairkan melalui manipulasi ini mencapai sekitar Rp11 miliar.

Namun, hanya sekitar Rp3 miliar yang digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Akibatnya, Bank BRI Cabang Manokwari mengalami kerugian sebesar Rp7,3 miliar.

Kasus ini terungkap sebagai hasil kesepakatan jahat antara oknum di luar Bank BRI dengan staf internal yang membantu memproses pengajuan kredit.

Manipulasi dilakukan terhadap penilaian kinerja usaha dan agunan kredit, terutama aset tanah yang menyebabkan pemberian kredit melebihi batas yang seharusnya.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa nasabah yang digunakan sebagai debitur hanya dipinjam KTP-nya.

Beberapa dari mereka bahkan menerima imbalan atau fee, meskipun usaha mereka tidak layak menerima kredit dalam jumlah besar.

Contohnya, terdapat nasabah yang diberikan kredit sebesar Rp2 miliar, padahal hasil analisa hanya layak menerima sekitar Rp300 juta.

Kajati Papua Barat menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Mohammad Syarifuddin.

Penahanan keempat tersangka ini diharapkan dapat mempercepat proses pengusutan kasus yang merugikan negara dan Bank BRI tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB