Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Law Firm FRN and Partners, R. Mas MH Agus Rugiarto

Law Firm FRN and Partners, R. Mas MH Agus Rugiarto

BERITA JAKARTA – Dugaan keberpihakan oknum petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan perkara pidana menjadi perkara perdata, mulai terungkap ke publik.

Pasalnya, sejak pelimpahan perkara pidana perlindungan konsumen oleh Penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejati DKI Jakarta tahun 2021 hingga 2024 ini, namun tak ada perkembangan yang signifikan.

Alih-alih untuk menaikan perkara perlindungan konsumen ke tahap dua, akan tetapi oknum Jaksa di Kejati DKI justru menerbitkan surat hasil penelitian berkas perkara Pidana perlindungan konsumen menjadi perkara Perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan korban selaku pelapor,” terang Kuasa Hukum Sandi Hakim dari Law Firm FRN and Partners, R. Mas MH Agus Rugiarto di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Untuk itu, Sandi Hakim sebagai korban ketidakadilan oknum Jaksa Kejati DKI, telah dilaporkan oknum Jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).

Advokat R. Mas MH. Agus Rugiarto mengatakan, sebelumnya dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan korban selaku pelapor,” ulasnya.

Agus meminta kepada Jamwas Kejagung untuk memeriksa Jaksa Suparjan dari Kejati DKI Jakarta selaku Jaksa Peneliti dalam kasus tersebut, karena diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memperlambat proses perkara tersebut.

“Kami menduga adanya ketidakprofesionalan Jaksa Suparjan dalam menangani perkara ini apalagi diduga adanya penggiringan dengan cara menghalang-halangi untuk tahap 2 dan berkas P21,” imbuhnya.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/2257/VI/YAN.2.5/2021/SKPT/PMJ pada 28 April 2021, tekait kasus Apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

King Yuwono (KY) kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) c jo Pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk Jaksa, Penyidik melakukan pengembangan Penyidikan lalu menetapkan Supriyana King Yuwono (SKY) tersangka baru, berdasarkan BP/39/III/RES.2.1./2023/ DITRESKRIMSUS  pada 27 Maret 2023 lalu.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Advokat Agus meminta kepada Jamwas Kejagung untuk memeriksa Jaksa Suparjan dari Kejati DKI Jakarta selaku Jaksa Peneliti dalam kasus tersebut, karena diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebab semua petunjuk yang diberikan Jaksa Suparjan selalu dipenuhi Penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan para ahli serta kelengkapan lainnya.

“Anehnya setelah semua dilengkapi Penyidik, Jaksa menyimpulkan bahwa perkara itu bukan Pidana, tapi Perdata,” sindir Agus lagi.

Menurut Agus, ada semacam penggiringan opini yang dilakukan Jaksa kepada Penyidik hingga tercapai kesimpulan bahwa perkara itu bukan Pidana.

“Padahal, sejatinya Jaksa itu mewaliki Negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah klien kami sudah korban, menjadi korban lagi,” ungkap dia.

Agus juga menjelaskan atas carut marutnya dalam penyidikan perkara ini tidak hanya oknum Jaksa yang dilaporkan, namun Kuasa Hukum juga melaporkan oknum Penyidik Kepolisian ke Paminal Polda Metro Jaya Nomor: SPSP2/145/VII/2024/SUBAGGYANDUAN 29 Juli 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Niat Bersih-Bersih Pj Kades Sumberjaya Kabupaten Bekasi Malah Dicopot

Senin, 16 Sep 2024 - 01:51 WIB

Seputar Bekasi

Ketua JNW Desak Pj Walikota Bekasi Sanksi Adik Ipar Tri Adhianto

Senin, 16 Sep 2024 - 00:50 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Mahfud MD Maling Teriak Maling Dalam Gratifikasi Jet Pribadi

Minggu, 15 Sep 2024 - 02:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB