BERITA JAKARTA – Dugaan keberpihakan oknum petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan perkara pidana menjadi perkara perdata, mulai terungkap ke publik.
Pasalnya, sejak pelimpahan perkara pidana perlindungan konsumen oleh Penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejati DKI Jakarta tahun 2021 hingga 2024 ini, namun tak ada perkembangan yang signifikan.
Alih-alih untuk menaikan perkara perlindungan konsumen ke tahap dua, akan tetapi oknum Jaksa di Kejati DKI justru menerbitkan surat hasil penelitian berkas perkara Pidana perlindungan konsumen menjadi perkara Perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan korban selaku pelapor,” terang Kuasa Hukum Sandi Hakim dari Law Firm FRN and Partners, R. Mas MH Agus Rugiarto di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Untuk itu, Sandi Hakim sebagai korban ketidakadilan oknum Jaksa Kejati DKI, telah dilaporkan oknum Jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).
Advokat R. Mas MH. Agus Rugiarto mengatakan, sebelumnya dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.
“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan korban selaku pelapor,” ulasnya.
Agus meminta kepada Jamwas Kejagung untuk memeriksa Jaksa Suparjan dari Kejati DKI Jakarta selaku Jaksa Peneliti dalam kasus tersebut, karena diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memperlambat proses perkara tersebut.
“Kami menduga adanya ketidakprofesionalan Jaksa Suparjan dalam menangani perkara ini apalagi diduga adanya penggiringan dengan cara menghalang-halangi untuk tahap 2 dan berkas P21,” imbuhnya.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/2257/VI/YAN.2.5/2021/SKPT/PMJ pada 28 April 2021, tekait kasus Apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
King Yuwono (KY) kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) c jo Pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk Jaksa, Penyidik melakukan pengembangan Penyidikan lalu menetapkan Supriyana King Yuwono (SKY) tersangka baru, berdasarkan BP/39/III/RES.2.1./2023/ DITRESKRIMSUS pada 27 Maret 2023 lalu.
Advokat Agus meminta kepada Jamwas Kejagung untuk memeriksa Jaksa Suparjan dari Kejati DKI Jakarta selaku Jaksa Peneliti dalam kasus tersebut, karena diduga adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebab semua petunjuk yang diberikan Jaksa Suparjan selalu dipenuhi Penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan para ahli serta kelengkapan lainnya.
“Anehnya setelah semua dilengkapi Penyidik, Jaksa menyimpulkan bahwa perkara itu bukan Pidana, tapi Perdata,” sindir Agus lagi.
Menurut Agus, ada semacam penggiringan opini yang dilakukan Jaksa kepada Penyidik hingga tercapai kesimpulan bahwa perkara itu bukan Pidana.
“Padahal, sejatinya Jaksa itu mewaliki Negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah klien kami sudah korban, menjadi korban lagi,” ungkap dia.
Agus juga menjelaskan atas carut marutnya dalam penyidikan perkara ini tidak hanya oknum Jaksa yang dilaporkan, namun Kuasa Hukum juga melaporkan oknum Penyidik Kepolisian ke Paminal Polda Metro Jaya Nomor: SPSP2/145/VII/2024/SUBAGGYANDUAN 29 Juli 2024. (Sofyan)