BERITA JAKARTA – Dianggap tidak menjalankan perintah Majelis Hakim, terdakwa Ammar Zoni residivis narkoba divonis selama 3 tahun penjara.
Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Adhmad Satibi memerintahkan agar Penuntut Umum melakukan rehabilitas untuk terdakwa, Ammar Zoni.
Sebelumnya, terdakwa Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar selama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim berpendapat, Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba akut, sehingga Majelis saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan Nomor 25 agar terdakwa direhabilitasi.
“Namun dengan alasan sesuatu hal, Kejaksaan tidak melakukan atau menjalankan penetapan Majelis tersebut,” ucap Hakim Achmad Satibi, Senin (26/8/2024).
Padahal, Majelis meyakini, mantan suami dari artis Irish Bella itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai:
Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor: 35 tahun 2009, tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.
Selain itu, Ammar Zoni juga dipidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda lewat persidangan yang digelar secara offline tersebut. (Sofyan)