Lucu, Jaksa Tak Jalankan Perintah, Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Dianggap tidak menjalankan perintah Majelis Hakim, terdakwa Ammar Zoni residivis narkoba divonis selama 3 tahun penjara.

Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Adhmad Satibi memerintahkan agar Penuntut Umum melakukan rehabilitas untuk terdakwa, Ammar Zoni.

Sebelumnya, terdakwa Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar selama 12 tahun penjara.

Majelis Hakim berpendapat, Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba akut, sehingga Majelis saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan Nomor 25 agar terdakwa direhabilitasi.

“Namun dengan alasan sesuatu hal, Kejaksaan tidak melakukan atau menjalankan penetapan Majelis tersebut,” ucap Hakim Achmad Satibi, Senin (26/8/2024).

Padahal, Majelis meyakini, mantan suami dari artis Irish Bella itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai:

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor: 35 tahun 2009, tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.

Selain itu, Ammar Zoni juga dipidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda lewat persidangan yang digelar secara offline tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Niat Bersih-Bersih Pj Kades Sumberjaya Kabupaten Bekasi Malah Dicopot

Senin, 16 Sep 2024 - 01:51 WIB

Seputar Bekasi

Ketua JNW Desak Pj Walikota Bekasi Sanksi Adik Ipar Tri Adhianto

Senin, 16 Sep 2024 - 00:50 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Mahfud MD Maling Teriak Maling Dalam Gratifikasi Jet Pribadi

Minggu, 15 Sep 2024 - 02:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB