BERITA JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU-PA) yang telah diserahkan Pemerintah kepada Parlemen. Namun DPR RI, tak kunjung membahas draf aturan tersebut.
Perlu diketahui, RUU-PA koruptor ini telah melewati perjalanan cukup panjang sejak diajukan oleh Pemerintah pada awal tahun 2010 hingga sampai dengan saat ini tahun 2024, ternyata belum juga disahkan.
Mengingat UU Perampasan Aset koruptor merupakan kesempurnaan didalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diatur didalam UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar hasil korupsi para koruptor bisa dirampas seluruhnya dikembalikan kepada Negara dan bisa bermanfaat digunakan untuk pembangunan,” terang Praktisi Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya kepada Matafakta.com, Selasa (20/8/2024).
Sedangkan bagi koruptor disamping hukum badan, juga harta yang diperoleh dengan segala upaya melanggar hukum akan menjadi sia-sia dan tidak dapat dinikmati, bahkan hidupnya akan menderita dimiskinkan.
Menurut Alex, RUU PA koruptor ini harus berhasil menjadi UU bukan hanya menjadi tugas pemerintahan Prabowo-Gibran, melainkan juga menjadi tugas bersama pimpinan partai politik untuk mewujudkannya.
“Karena mengingat keberhasilan KPK dan Kejaksaan didalam upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa kasus, terindikasi perbuatan korupsi melibatkan oknum Anggota DPR-DPRD sebagai anggota partai politik,” imbuhnya.
Untuk itu, sambung Alex, partai politik harus bisa secara selektif menempatkan para kader anggotanya sebagai wakil rakyat di DPR-DPRD merupakan sosok yang mempunyai kredibilitas tinggi dan berkualitas sebagai negarawan sejati.
“Memiliki komitmen untuk melanjutkan dan mewujudkan cita-cita para pendiri Negara ini. Agar bangsa Indonesia bisa menikmati kemakmuran, ketertiban, kesejahteraan, keamanan dan keadilan didalam kehidupannya ditanah air Indonesia,” sentil Alex.
Kesempatan ini lanjutnya, harus dimanfaatkan pemerintahan Prabowo-Gibran guna mendorong generasi patriot muda bangsa Indonesia sebagai penerus untuk bisa bangkit dan semangat turut menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dengan mewujudkan pidana seberatnya.
“Agar para koruptor bisa dihukum seberatnya hingga dihukum mati melalui revisi UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, didalam menyongsong terwujudnya Indonesia Emas,” tutur Advokat senior ini.
Bila RUU PA koruptor ini menjadi UU, maka bisa dipastikan kasus tindak pidana korupsi bisa berkurang. Karena didalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penegak Hukum terhadap pelaku korupsi, tentu tidak hanya terhadap kasus yang terjadi saja.
“Melainkan juga akan dilakukan penelusuran atas seluruh harta yang dimiliki para koruptor, apakah atas hartanya juga merupakan hasil dari korupsi, dan bila terbukti maka pada akhir seluruhnya haruslah dirampas dikembalikan kepada negara. Sehingga koruptornya menjadi miskin dan dipenjara. Dirgahayu Indonesiaku,” pungkas Alex. (Sofyan)