BERITA JAKARTA – Satu lagi setelah kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dibekukan, PWI Pusat kembali membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten.
Dengan demikian, sudah tujuh PWI daerah yang sudah dibekukan kepengurusannya dikutif dari laman Koran Bekasi pada Minggu (18/8/2024).
Disebutkan bahwa, Keputusan Pengurus Pusat PWI tentang pembekuan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 194-PGS/PP-PWI/2024.
Kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama 6 bulan dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua :Junaidi
- Sekretaris : Delfion Syahputra
- Bendahara : Dwi Hariyanto
Ketiga, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggung jawab sebagaimana halnya Pengurus Definitif.
Keempat, Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan.
Kelima, Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Dhendi)