Ketua DPR RI Soroti Penanganan Perkara KDRT di Kejati DKI Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

BERITA JAKARTA – Dinilai tak berpihak kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Suharlis yang berdinas di Kejati DKI Jakarta menuai sorotan publik.

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hanya menuntut pidana terdakwa GOR selama dua bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Padahal, jika melihat kondisi korban KDRT telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja, tuntutan pidana tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT. Lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Dan perlu diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya dan Asisten Rumah Tangga (ART). Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” ujar AG, Senin, (12/8/2024).

Atas hal itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

“Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Puan menyoroti kasus KDRT meski Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah disahkan, namun kasus KDRT masih tetap tinggi.

Terbukti, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia pada 2023 mencapai 5.174 kasus. Angka itu naik 4,06 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.972 kasus. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB