Ketua DPR RI Soroti Penanganan Perkara KDRT di Kejati DKI Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

BERITA JAKARTA – Dinilai tak berpihak kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Suharlis yang berdinas di Kejati DKI Jakarta menuai sorotan publik.

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hanya menuntut pidana terdakwa GOR selama dua bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, jika melihat kondisi korban KDRT telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja, tuntutan pidana tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT. Lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Dan perlu diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya dan Asisten Rumah Tangga (ART). Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” ujar AG, Senin, (12/8/2024).

Atas hal itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Puan menyoroti kasus KDRT meski Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah disahkan, namun kasus KDRT masih tetap tinggi.

Terbukti, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia pada 2023 mencapai 5.174 kasus. Angka itu naik 4,06 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 4.972 kasus. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB