BERITA JAKARTA – Oknum polisi kembali berulah dan semakin merusak citra Korps Bhayangkara. Kali ini, seorang oknum perwira Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, AS dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry bernopol: B 9251 ZAE dengan Yunita Hermawati.
Managing Partners Edsa Attorney at Law, Saddan Sitorus menyebut, bahwa oknum perwira Polres Banjarnegara AS itu, telah dilaporkan ke Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada, Kamis 8 Agustus 2024.
“Kelakuan dan perbuatan oknum Polres Banjarnegara bernama Adi Setiawan itu merusak citra kepolisian. Pengamanan Internal Polri atau Paminal harus segera turun tangan. Jika terbukti, maka harus dipecat,” tegas Saddan Sitorus, Rabu (14/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saddan, oknum perwira polisi, Adi Setiawan (AS) diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry bernopol: B 9251 ZAE dengan Yunita Hermawati.
“Adi Setiawan ini memiliki peran dalam dugaan penggelapan mobil. Sebab, mobil ada dibawah penguasaannya dan sudah diakuinya. Mobil itu bukan milik YH, tapi kenapa dia mau terlibat dan diperintah oleh pelaku tindak pidana,” jelasnya.
“Patut jika diduga, dilakukan bersama-sama penggelapan itu, jadi perlu ditindak dan diproses hukum. Padahal anggota polisi kenapa melanggar Konstitusi ya? Paminal harus turun mengungkap fakta,” tambah Saddan.
Selanjutnya, Saddan menerangkan, pengaduan Propam berdasarkan keterangan para saksi dan Penyidik berinisial IB yang memeriksa Laporan Polisi LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mereka menyebut bahwa mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai Adi Setiawan.
“Mobil itu milik klien kami kegunaannya untuk mendukung kegiatan bisnis bersama Yunita. Walaupun pada kenyataan bisnis itu fiktif. Dugaan kami kegiatan Yunita sudah diketahui Adi Setiawan, karena saksi di Banjar Adi Setiawan banyak backup kegiatan Yunita.,” beber Saddan.
Saddan menegaskan, kliennya dengan Adi Setiawan tidak memiliki hubungan apapun, termasuk bisnis.
“Jadi dipertanyakan integritas Adi Setiawan sebagai polisi. Mobil itu dia tahu bukan milik YH. Atas dasar apa dia kuasai? Ini melanggar hukum, pidana. Maka jika terbukti laporan Propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat secara perdata, karena melawan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Edsa Attorney at Law sudah melakukan upaya persuasif melalui dua surat somasi dilayangkan kepada Adi Setiawan, tetapi tidak direspon secara positif.
“Kami sudah memberitahu Adi Setiawan, perihal mobil tetapi tidak ada respon. Mungkin dia pikir, karena polisi tidak tersentuh hukum. Salah, justru ke depan kami akan proses, polisi nakal begini harus ditindak secara hukum,” cetusnya.
Mobil Suzuki Carry bernopol: B 9251 ZAE itu awalnya terparkir sekitar bulan Maret di rumah Rois atas permintaan Yunita, dan tidak ada hubungan dengan Adi Setiawan. Namun lima hari kemudian, Adi Setiawan mengambil paksa dari parkiran Gudang milik Rois.
“Semakin banyak polisi yang arogan begini, maka sistem penegakan hukum kita masih abu-abu, contoh Adi Setiawan bertindak karena jabatan mau disuruh pelaku tindak pidana, ini merendahkan martabat dan marwah Kepolisian,” lanjut Saddan.
Diketahui, Yunita Hermawati sedang diproses di Polda Metro Jaya berdasarkan LP Kantor Hukum Edsa Attorney At Law tercatat dalam nomor Perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPPU). (Sofyan)