LP3HI Khawatir Perkara Korupsi Dana Olahraga Kemenpora Masuk “Lorong Gelap”

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai perkara dana hibah Pemerintah melalui KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2017, sudah terlalu lama ditangani dan diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Seharusnya sudah bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam tindak pidana tersebut,” kata Kurniawan saat menanggapi pemberitaan Matafakta.com soal perkara dana hibah Kemenpora tahun 2017, Selasa (13/8/2024).

Menurut Kurniawan, penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat tentang adanya “penyelesaian” lorong gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain hanya segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke persidangan,” tutup Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan penyidikan bantuan dana hibah Pemerintah melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kepada Kemenpora tahun 2017, hingga kini nyaris tak tanpa kepastian hukum.

Dalam prosesnya, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenpora tersebut dari rencana sebanyak 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Kejagung.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil tela’ah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.

Bak gayung bersambut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kala itu, Leonard Eben Ezer Simanjutak, kepada awak media mengatakan:

“Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017,” ucap Leonard pada Senin 14 Juni 2021 silam.

Leonard menyebutkan, dua saksi yang diperiksa yakni, Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima tahun 2017.

Saksi kedua, Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.

“Saksi-saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK RI terhadap atlet-atlet yang menerima dana Pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora RI,” kata Leonard.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

Hingga kini, Matafakta.com masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Harli Siregar. Namun belum direspon permintaan konfirmasi hingga Selasa 13 Agustus 2024 ini.

Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB