BERITA JAKARTA – Tidak dituntaskannya dugaan keterlibatan politisi Partai Gerindra, Imam Satria dalam perkara korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta, seluas 24.018 M2 di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, disoal.
Pasalnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih ‘tebang pilih’, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan yang merugikan Negara hingga belasan miliar tersebut.
Dalam pandangan Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM mengatakan, lambatnya pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain oleh Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, karena masih dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka guna memudahkan untuk mengungkap pihak lain dalam kasus korupsi terdakwa Muhammad Tri Hadi untuk sementara dilakukan secara tertutup guna menghindarkan kesulitan Kejaksaan mengungkap secara tuntas terhadap siapa saja yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut,” ucapnya, Sabtu (27/7/2024).
Sebab sambung Advokat muda itu, dirinya masih meyakini bahwa Kajati DKI Jakarta sebagai pimpinan Jaksa tertinggi di Jakarta, tetap on the track dalam penuntasan perkara-perkara korupsi.
“Saya masih punya keyakinan Kajati DKI Jakarta serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Terbukti terduganya (Imam Satria), sudah disebutkan namanya dalam dakwaan Jaksa dalam perkara korupsi terdakwa Muhammad Tri Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta,” imbuh putra dari Advokat senior Alexius Tantrajaya ini.
Rene Putra menambahkan, sikap dan keseriusan serta ketegasan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.
Apalagi kata pria yang kini bergabung dalam Law Firm Alexius Tantrajaya & Patner menuturkan, saat ini banyak perkara korupsi sedang diproses di Kejaksaan Agung. Dan tidak sedikit para pelaku maupun tersangka langsung ditahan dan diproses ke Pengadilan Tipikor.
“Tentu sebagai Kajati DKI Jakarta sangat paham akibatnya apabila mau “bermain” dalam Penegakan Hukum. Saya yakin proses kasus ini berlangsung lama, karena untuk mengungkap suatu kasus korupsi secara tuntas para pelakunya dibutuhkan waktu. Kita tunggu,” pungkasnya. (Sofyan)