Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: Henri Lumbaraja, SE, SH, MH, MH. Kes

Praktisi Hukum: Henri Lumbaraja, SE, SH, MH, MH. Kes

BERITA JAKARTA – Ketiadaan informasi publik terkait hasil final penanganan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, disoal Praktisi Hukum.

Sebab menurut pandangan Praktisi Hukum, Henri Lumbaraja, SE, SH, MH, MH. Kes, semestinya penuntasan harta Pailit, khususnya laporan final yang telah dilaporkan Kurator kepada Hakim Pengawas atau ke Pengadilan diumumkan di papan pengumumum.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

“Pihak Pengadilan harus mengumumkan hasil final ke publik seperti maksud dari UU Kepailitan Pasal 74,” terang Henri kepada Matafakta.com, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Henri, pada bulan Mei 2024 pernah secara tertulis meminta laporan akhir budel Pailit Kurator ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jakarta Pusat, Medan dan Makassar, tetapi permintaan tersebut hasilnya nihil hingga saat ini.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

“Penegakan Hukum UU Kepailitan masih perlu usaha yang lebih keras. Selain itu perlu pengawasan dari seluruh pihak yang terkait dan khususnya kontrol sosial masyarakat, sehingga maksud UU Kepailitan lebih baik,” tandas Henri.

Sayangnya, hingga berita ditayangkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ogah menanggapi permintaan konfirmasi media. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB