BERITA JAKARTA – Ketiadaan informasi publik terkait hasil final penanganan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, disoal Praktisi Hukum.
Sebab menurut pandangan Praktisi Hukum, Henri Lumbaraja, SE, SH, MH, MH. Kes, semestinya penuntasan harta Pailit, khususnya laporan final yang telah dilaporkan Kurator kepada Hakim Pengawas atau ke Pengadilan diumumkan di papan pengumumum.
“Pihak Pengadilan harus mengumumkan hasil final ke publik seperti maksud dari UU Kepailitan Pasal 74,” terang Henri kepada Matafakta.com, Jumat (19/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Henri, pada bulan Mei 2024 pernah secara tertulis meminta laporan akhir budel Pailit Kurator ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jakarta Pusat, Medan dan Makassar, tetapi permintaan tersebut hasilnya nihil hingga saat ini.
“Penegakan Hukum UU Kepailitan masih perlu usaha yang lebih keras. Selain itu perlu pengawasan dari seluruh pihak yang terkait dan khususnya kontrol sosial masyarakat, sehingga maksud UU Kepailitan lebih baik,” tandas Henri.
Sayangnya, hingga berita ditayangkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ogah menanggapi permintaan konfirmasi media. (Sofyan)