Muklis Manajemen PT. Antam Diperiksa Terkait Emas 109 Ton

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Muklis selaku Manager Biro Payroll & Outsourcing Manajemen PT. Antam diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Penyidik menduga Muklis mengetahui permasalahan hukum di PT. Antam soal kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT. Antam.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT. Antam Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberika keterangan kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Harli Siregar mengatakan, Muklis diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202 dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton. Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB