Muklis Manajemen PT. Antam Diperiksa Terkait Emas 109 Ton

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Muklis selaku Manager Biro Payroll & Outsourcing Manajemen PT. Antam diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Penyidik menduga Muklis mengetahui permasalahan hukum di PT. Antam soal kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT. Antam.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT. Antam Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberika keterangan kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Harli Siregar mengatakan, Muklis diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202 dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton. Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB