BERITA JAKARTA – Muklis selaku Manager Biro Payroll & Outsourcing Manajemen PT. Antam diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Penyidik menduga Muklis mengetahui permasalahan hukum di PT. Antam soal kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT. Antam.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT. Antam Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberika keterangan kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli Siregar mengatakan, Muklis diperiksa untuk tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.
Untuk diketahui, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan para tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202 dan ID selaku GM periode 2021-2022. Keempat tersangka pun langsung ditahan.
Tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka TK mendekam di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Menurut Kuntadi, para tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat seberat 109 ton. Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. (Sofyan)