Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

BERITA JAKARTA – Lazimnya pergantian pucuk pimpinan disebuah Kementerian atau Lembaga, tradisi pisah sambut sudah jamak dilaksanakan. Akan tetapi bagaimana jika acara pisah sambut urung dilaksanakan oleh pihak terkait?

Inilah yang menjadi “curahan hati (curhat), Kajari Jakarta Utara (Jakut), Dandeni Herdiana saat berbincang dengan awak media di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakut, seusai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/6/2024).

Awalnya dalam pertemuan jurnalis, Kajari Dandeni memperkenalkan dirinya beserta anggota keluarga. Kemudian pria asal Garut, Jawa Barat itu juga menjelaskan jenjang karir sebelum menjadi Kajari Jakut.

“Tapi saya tidak tahu apakah di sini (Kejari Jakarta Utara) ada tradisi itu (pisah sambut),” ucap Jaksa Dandeni.

Sebelum temu media, Kajari Dandeni saat memberikan sambutannya di acara pemusnahan barang bukti, sempat meminta maaf kepada Kapolres Kepuluan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu yang bèlum sempat memperkenalkan diri.

“Mohon maaf Pak Kapolres Kepulauan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu belum sempat memperkenalkan diri. Karena saya juga baru dilantik,” kata Dandeni.

Baca Juga :  Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian

Mungkin saja curhat Kajari Dandeni berawal tak ada pisah sambut dengan Jaksa Atang Pujianto yang saat ini menjabat Kasubdit Penuntutan Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Siketahui sebelumnya, posisi Jaksa Atang Pujianto selaku Kajari Jakarta Utara digantikan Dandeni Herdiana. Serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Senin 10 Juni 2024.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. (Sofyan)

Berita Terkait

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik
Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian
Diduga “Bermasalah” Hakim R Betnadette di Mutasi
Dr. Masyhudi, SH, MH: Meneladani Keikhlasan Nabi Ibrahim dan Perintah Allah
Pokja Wartawan Jaktim Gelar Mubes Pemilihan Ketua Periode 2024-2029
Advokat Rinto E Paulus Resmikan Kantor DPC AAI Maju Bersama Jakbar
Soal Perlakuan Eksklusifitas, Kajati DKI Membantah
Sikap Eksklusivitas Kejati DKI Jakarta Disorot Publik
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB