BERITA JAKARTA – Lazimnya pergantian pucuk pimpinan disebuah Kementerian atau Lembaga, tradisi pisah sambut sudah jamak dilaksanakan. Akan tetapi bagaimana jika acara pisah sambut urung dilaksanakan oleh pihak terkait?
Inilah yang menjadi “curahan hati (curhat), Kajari Jakarta Utara (Jakut), Dandeni Herdiana saat berbincang dengan awak media di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakut, seusai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/6/2024).
Awalnya dalam pertemuan jurnalis, Kajari Dandeni memperkenalkan dirinya beserta anggota keluarga. Kemudian pria asal Garut, Jawa Barat itu juga menjelaskan jenjang karir sebelum menjadi Kajari Jakut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi saya tidak tahu apakah di sini (Kejari Jakarta Utara) ada tradisi itu (pisah sambut),” ucap Jaksa Dandeni.
Sebelum temu media, Kajari Dandeni saat memberikan sambutannya di acara pemusnahan barang bukti, sempat meminta maaf kepada Kapolres Kepuluan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu yang bèlum sempat memperkenalkan diri.
“Mohon maaf Pak Kapolres Kepulauan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu belum sempat memperkenalkan diri. Karena saya juga baru dilantik,” kata Dandeni.
Mungkin saja curhat Kajari Dandeni berawal tak ada pisah sambut dengan Jaksa Atang Pujianto yang saat ini menjabat Kasubdit Penuntutan Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Siketahui sebelumnya, posisi Jaksa Atang Pujianto selaku Kajari Jakarta Utara digantikan Dandeni Herdiana. Serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Senin 10 Juni 2024.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. (Sofyan)