BERITA JAKARTA – Masyarakat Indonesia diharapkan turut membantu mengawal kasus yang terkait nasib ribuan karyawan dan keluarga PT. Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT. Manggala Putra Perkasa, Rahmi Babra yang tengah ditangani di Mahkamah Agung (MA).
“Kami berharap masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat aksi pada Jumat 31 Mei 2024.
Pihaknya, kata Janli tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tak berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya pada sengketa merek dengan tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan MHB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peninjauan Kembali atau PK perkara ini diajukan Fahmi Babra yang teregister dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap Hakim yang dinilai tak objektif seperti Hakim Agung, Rahmi Mulyati, agar diganti.
“Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” tegas Janli.
Apalagi dalam putusan terkait sebelumnya, yakni dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, Hakim MA menolak PK. Ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.
“MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang jadi dasar gugatan yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst, tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat melalui putusan kasasi MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001,” papar Janli.
Atas itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain mengganti Hakim Rahmi, mereka juga meminta sidang putusan perkara itu ditunda terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya melihat putusan sebelumnya yakni Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst.
“Dimana dijelaskan bahwa MHB tak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu telah dihapus.
“Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua MA untuk menunda dan mengkaji secara objektif,” tutur Kuasa Hukum, Adi Gunawan yang didampingi perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para Hakim yang telah memutus PK PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.
Dalam kesempatan itu, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun perwakilan kecewa lantaran mereka hanya diterima oleh pihak Humas. Padahal, perwakilan karyawan dan Kuasa Hukum, ingin bertemu langsung dengan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
“Kenapa kita ingin bertemu dengan Ketua MA, karena kita ingin penjelasan secara langsung,” pungkasnya. (Sofyan)