BERITA JAKARTA – Surat kuasa sejatinya berfungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.
Akan tetapi jika isi redaksional dalam surat kuasa yang diberikan kepada pemberi berbeda tujuan, tentu akan menjadi cacat yuridis.
Hal ini dialami Singgih Prananto Siam alias Ahiang, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenìs sabu-sabu. Yang saat ini dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam nota pembelaannya atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Ahiang, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Susanto, mempersoalkan surat kuasa pendampingan saat proses penyidikan di Polsek Sawah Besar pada 27 Januari 2024.
Sebab surat kuasa yang ditandatangani Advokat Himmel Stesyen Sitinjak, SH, disebutkan untuk mendampingi Ahiang bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.
Padahal, status Ahiang saat proses penyidikan berlangsung di Polsek Sawah Besar maupun di Kejari Jakarta Pusat kala itu, adalah sebagai tersangka.
“Tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum oleh surat kuasa yang sah. Bahwa sebelum ditangkap status Singgih Prananto Siam telah berstatus sebagai tersangka, sebagaimana surat perintah pemberitahuan penangkapan,” ucap Raden dalam pledionya, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, kata Raden Nuh, surat kuasa tersebut terdapat kekeliruan dan kesalahan yang berakibat surat kuasa tidak sah untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.
“Disebutkan dalam surat kuasa kedudukan Singgih Prananto Siam adalah sebagai saksi padahal seharusnya sebagai tersangka,” tegas dia.
“Konsekuensinya hasil pemeriksaan penyidik menjadi cacat dan tidak sah atau surat penuntutan oleh Penuntut Umum yang dibuat dan disusun pada hasil penyidikan yang tidak sah hasilnya menjadi tidak sah pula,” sambungnya. (Sofyan)