Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Surat kuasa sejatinya berfungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Akan tetapi jika isi redaksional dalam surat kuasa yang diberikan kepada pemberi berbeda tujuan, tentu akan menjadi cacat yuridis.

Hal ini dialami Singgih Prananto Siam alias Ahiang, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenìs sabu-sabu. Yang saat ini dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam nota pembelaannya atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Ahiang, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Susanto, mempersoalkan surat kuasa pendampingan saat proses penyidikan di Polsek Sawah Besar pada 27 Januari 2024.

Baca Juga :  Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sebab surat kuasa yang ditandatangani Advokat Himmel Stesyen Sitinjak, SH, disebutkan untuk mendampingi Ahiang bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.

Padahal, status Ahiang saat proses penyidikan berlangsung di Polsek Sawah Besar maupun di Kejari Jakarta Pusat kala itu, adalah sebagai tersangka.

“Tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum oleh surat kuasa yang sah. Bahwa sebelum ditangkap status Singgih Prananto Siam telah berstatus sebagai tersangka, sebagaimana surat perintah pemberitahuan penangkapan,” ucap Raden dalam pledionya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Selain itu, kata Raden Nuh, surat kuasa tersebut terdapat kekeliruan dan kesalahan yang berakibat surat kuasa tidak sah untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

“Disebutkan dalam surat kuasa kedudukan Singgih Prananto Siam adalah sebagai saksi padahal seharusnya sebagai tersangka,” tegas dia.

“Konsekuensinya hasil pemeriksaan penyidik menjadi cacat dan tidak sah atau surat penuntutan oleh Penuntut Umum yang dibuat dan disusun pada hasil penyidikan yang tidak sah hasilnya menjadi tidak sah pula,” sambungnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi
PN Cikarang Diminta Objektif Soal Perkara Setyawan Priyambodo
Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakut, Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:57 WIB

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:32 WIB

Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:49 WIB

Pakar: Pemain Judi Online Adalah Pelaku Kejahatan Bukan Korban Judol

Senin, 24 Juni 2024 - 15:28 WIB

Asset Sitaan Raib, Oknum Brigjen Whisnu Hermawan di Adukan ke Presiden

Senin, 24 Juni 2024 - 14:23 WIB

Banding KPK Diterima, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diadili

Senin, 24 Juni 2024 - 13:53 WIB

Penyidikan Perkara Korupsi PT. PGN Terus Berkembang

Senin, 24 Juni 2024 - 10:26 WIB

Jauh Dari Target 80 Senator, Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI LaNyalla Dinilai Gagal

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:33 WIB

Penderita Kanker Warga Kabupaten Bekasi Harapkan Pemerintah Buat Rumah Singgah

Berita Terbaru

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

Berita Utama

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

Kamis, 27 Jun 2024 - 00:57 WIB

Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian

Megapolitan

Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian

Rabu, 26 Jun 2024 - 14:37 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak

Selasa, 25 Jun 2024 - 18:32 WIB