BERITA JAKARTA – Lembeknya penanganan perkara dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tandatanya.
Musababnya hingga saat ini pihak Pidana Umum (Pidum) Kejati DKI diduga tidak melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga para tersangka kepada Penuntut Umum agar segera diadili.
Tak hanya itu, enam tersangka yang sebelumnya dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kini mereka disinyalir telah dikeluarkan dari ruang tahanan, lantaran telah habisnya masa penahanan dari Kejati DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Hari Wibowo belum merespon permintaan klatifikasi Matafakta.com mengenai perkembangan perkara dimaksud, Senin (13/5/2024).
Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera kepada PT. Merapi Utama Pharma melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Semesta.
Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. Green Pangan Sejahtera memiliki proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp165.000.000.000.
Jika PT. Merapi Utama Pharma mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp4.866.500.000.
Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020.
Singkat cerita, PT. Merapi Utama Pharma akhirnya tertarik sehingga mau menyerahkan dana pembiyaan kepada PT. Green Pangan Sejahtera melalui PT. Global Berkah Semesata sebesar Rp 137.633.500.000 dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.
Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. Green Pangan Sejahtera untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan.
Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu.
Dari dana yang diterima oleh PT. Global Berkah Semestar sebesar Rp137.633.500.000 yang selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni:
- Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.
- Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.
- Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.
- Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.
- Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.
- Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000.
Pewarta: Sofyan