Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tangki penampungan Bahar Bakar Minyak (BBM) di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat 3 Maret 2023 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/4/2024).

Dalam peristiwa terbakarnya Depo milik Pertamina, sejumlah warga setempat meninggal, karena luka bakar berat.

Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Kuasa Hukum 9 terdakwa di PN Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggapannya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa karyawan PT. Pertamina, telah memasuki pokok perkara.

“Untuk itu kami meminta Majelis Hakim yang mengadili agar menyatakan menolak eksepsi Kuasa Hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan Jaksa sah sebagai dasar pemeriksaan,” ucap Jaksa Shubhan Noor Hidayat.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Seperti diketahui sebanyak 9 karyawan Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, menjalani proses persidangan dan menjadi pesakitan di PN Jakarta Utara, Selasa 23 April 2024.

Ke-9 terdakwa itu yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

Sebagai informasi, Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang berkapasitas 5.000 kilo liter tersebut sebelumnya pernah meledak pada 18 Januari 2009 dan terulang kembali pada 2023.

Tangki BBM Plumpang dinilai sebagai terminal BBM terpenting di Indonesia, karena Plumpang mensuplai ke sekitar 20 persen kebutuhan BBM harian di Indonesia atau ke sekitar 25 persen dari total kebutuhan SPBU Pertamina.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Thruput BBM rata rata sebesar 16.504 kilo liter per hari dan wilayah distribusi utamanya meliputi Jabodetabek.

Beroperasi mulai tahun 1974, terminal BBM Plumpang memiliki kapasitas tangki timbun sebesar 291.889 kilo liter.

Saat ini, Terminal BBM Plumpang menyalurkan produk dengan varian yang sangat lengkap yaitu Premium, Bio Solar, Dex, Dexlite, Pertamax, Pertalite dan Pertamax Turbo.

Melalui Terminal Automation System (TAS) berkelas dunia yang biasa disebut New Gantry System ke kompartemen 249 unit mobil tangki. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB