BERITA JAKARTA – Dugaan pelanggaran Kode Etik Jaksa (KEJ) yang konon dilakukan Ajun Jaksa AHP dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap terdakwa Singgih Prananto Siam berbuntut panjang.
Pasalnya, Kuasa Hukum Singgih Prananto Siam, Raden Nuh, SH, MH, telah dimintai keterangan oleh pihak Jaksa Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dihadapan Jaksa Pemeriksa, pengacara Raden Nuh mengungkapkan sejumlah pelanggaran diantaranya mempersoalkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan tidak disampaikan terlapor kepada terdakwa Singgih Prananta atau Kuasa Hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada sidang hari Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat dakwaan tidak dibacakan dan tidak ditandatangani oleh AHP selaku Penuntut Umum,” ujar Raden usai menjalani pemeriksaan.
Melainkan, sambung Raden, dibacakan dan ditandatangani oleh Jaksa IK diatas nama AHP selaku Penuntut Umum Ajun Jaksa yang tertera dalam surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-70/M.1.21./02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Menurutnya, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Pemeriksa seputar awal penanganan perkara hingga proses persidangan.
“Intinya, ketika perkara klien kami dilimpahkan dari penyidik Polres Sawah Besar kepada Penuntut Umum, pihak keluarga terdakwa tidak ada pemberitahuan,” jelasnya.
“Kami baru mengetahui bahwa perkara klien kami dilimpahkan ke Pengadilan saat termohon Praperadilan (Kejari Jakarta Pusat) mengungkapkannya di persidangan Praperadilan,” tambahnya.
Dari informasi itu, lanjut Raden ditindaklanjuti dengan mendatangi Polsek Sawah Besar dan ternyata tersangka Singgih Prananta Siam sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
“Sesampainya kami disana dengan terlebih dahulu melapor ke PTSP soal maksud kedatangan kami. Saat itu kami diminta untuk menunggu,” ungkapnya.
Raden menerangkan, setelah ia bersama keluarga tersangka Singgih Prananta Siam menunggu selama 3 jam di Kejari Jakarta Pusat, tiba-tiba datang seorang petugas Kejaksaan memberikan informasi bahwa Jaksa Aditya Hilmawan mendadak sakit.
“Pada 28 Februari 2024 kami mendengar pekara Singgih Prananta Siam sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Hal ini, kata Raden, sesuai keterangan termohon Prapradilan kepada Hakim. Berarti selama pemeriksaan berlangsung Singgih tidak pernah didampingi oleh Kuasa Hukum. Ini adalah pelanggaran.
Perlu diketahui, selain Jaksa AHP yang dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejati DKI, sejumlah oknum polisi Polsek Sawah Besar, hingga Hakim Praperadilan dan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami juga telah melaporkan sejumlah oknum penyidik Polsek Sawah Besar ke Propam Mabes Polri. Kemudian Hakim Praperadilan serta Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pokok Singgih turut kami laporkan, usai persidangan selesai,” tandasnya. (Sofyan)