BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan, seorang tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Hari ini kami menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi jaringan komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Jumat (26/4/2024).
Proyek itu, kata Abdullah, pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bernomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,” jelasnya.
Kaitan hal tersebut, Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka MA selaku Direktur PT. ISN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” ungkap Abdullah.
Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara itu. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi adanya mark-up harga langganan internet Desa. Negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
“Kejati Sumsel akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta akan segera melakukan tindakan hukum sehubungan dengan penyidikan kasus ini,” pungkasnya. (Sofyan)