BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Sayangnya, saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu 24 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai saksi fakta berhalangan hadir, sehingga, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, memutuskan untuk menunda persidangan pada 6 Mei 2024 mendatang.
Padahal, menurut keterangan Kuasa Hukum Singgih Prananta Siam, Raden Nuh mengatakan, saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa sudah ada di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini saya lihat saksi itu ada. Tapi entah mengapa Jaksa tidak menghadirkannya? Kalau menurut pengalaman kami saksi yang akan diajukan Jaksa tidak memenuhi unsur alat bukti,” ungkap Raden.
Raden menuturkan, saksi fakta yang diajukan Jaksa justru akan menguntungkan pihaknya. Sebab akan semakin terang benderang mengungkap fakta yang sesungguhnya saat terdakwa Singgih ditangkap pihak Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Bagi kami keterangan saksi yang semula akan memberatkan terdakwa justru malah menguntungkan karena kami akan membuka faktanya,” pungkas Raden. (Sofyan)