BERITA JAKARTA – Setelah sehari sebelumnya melakukan penahanan kepada 4 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT. Bukit Asam (Dapen PT. BA), tim penyidik Kejati DKI Jakarta, kembali menahan mantan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dana Pensiun PT. BA berinisial MS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, Selasa (23/4/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka MS merupakan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA Periode Tahun 2015-2017.
Dimana, kata Syahron, MS bersama-sama dengan tersangka ZH (sudah ditahan sehari sebelumnya) selaku Direktur Utama Dana Pensiun PT. BA, telah melakukan penempatan investasi pada reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penempatan investasi itu, tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dapen PT. BA, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan T.
Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker) dan investasi saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan keuangan PT. Rabu Prabu Energy (RPE).
“Dimana dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan. Namun dalam kenyataannya saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Syahron.
Selain itu, tersangka MS menandatangani instruksi atau perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga negara dalam hal ini Dapen PT. BA dalam pengelolaan periode tahun 2013 hingga 2018 mengalami kerugian sebesar Rp234.506.677.586.
Perbuatan tersangka MS dan ZH dalam pengelolaan maupun investasi dana pensiun tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain:
UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU Tahun 2011, tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012, tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk.
Selain itu, Peraturan OJK Nomor: 24/POJK.04/2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor: 3/POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015, tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun PT. Bukit Asam Nomor: QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT. Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016, tentang Arahan Investasi Dana Pensiun PT. Bukit Asam.
Atas perbuatan para tersangka yang ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta tersebut, yaitu MS, ZH, AC, SAA dan RH (Sudah dilakukan penahanan sehari sebelumnya) disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)