Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

BERITA JAKARTA – Setelah sehari sebelumnya melakukan penahanan kepada 4 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT. Bukit Asam (Dapen PT. BA), tim penyidik Kejati DKI Jakarta, kembali menahan mantan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dana Pensiun PT. BA berinisial MS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, Selasa (23/4/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka MS merupakan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA Periode Tahun 2015-2017.

Dimana, kata Syahron, MS bersama-sama dengan tersangka ZH (sudah ditahan sehari sebelumnya) selaku Direktur Utama Dana Pensiun PT. BA, telah melakukan penempatan investasi pada reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penempatan investasi itu, tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dapen PT. BA, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan T.

Tersangka AC  selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker) dan investasi saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan keuangan PT. Rabu Prabu Energy (RPE).

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

“Dimana dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan. Namun dalam kenyataannya saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar Syahron.

Selain itu, tersangka MS menandatangani instruksi atau perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga negara dalam hal ini Dapen PT. BA dalam pengelolaan periode tahun 2013 hingga 2018 mengalami kerugian sebesar Rp234.506.677.586.

Perbuatan tersangka MS dan ZH dalam pengelolaan maupun investasi dana pensiun tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain:

UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU Tahun 2011, tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012, tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang atau Sukuk.

Baca Juga :  Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Selain itu, Peraturan OJK Nomor: 24/POJK.04/2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor: 3/POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015, tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun PT. Bukit Asam Nomor: QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT. Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016, tentang Arahan Investasi Dana Pensiun PT. Bukit Asam.

Atas perbuatan para tersangka yang ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta tersebut, yaitu MS, ZH, AC, SAA dan RH (Sudah dilakukan penahanan sehari sebelumnya) disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB