BERITA JAKARTA – Terpidana Christian Tjong (62), buronan kasus perpajakan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, akhirnya berhasil diringkus Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung sekitar Pukul 18.30 WIB, Jumat (19/4/2024).
Ihwal penangkapan Chistian Tjong dibenarkan oleh Bani Imanuel Ginting selaku Kasie Intelijen Kejari Jakpus.
“Benar kami telah menangkap terpidana kasus perpajakan berinisial CT,” ucap Bani Immanuel Ginting,” Sabtu (20/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Chritian Tjong merupakan DPO kasus perpajakan dan telah 7 tahun buron yang ditangkap saat berada di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.
Bani menjelaskan, terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpidana Christian sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT. Duta Sarana Sukses, PT. Era Papua Mandiri, PT. Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT. Selular Media Mandiri dan PT. Trijaya Istana Mandiri.
Akibat perbuatan tersebut, terpidana Christian telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43,7 miliar. Oleh karenanya, terpidana Christian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp44,1 miliar.
Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. (Sofyan)