Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Disparitas jadwal persidangan antara perkara Pidana Umum dan perkara Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkesan jomplang bak langit dan bumi.

Pasalnya, setiap agenda persidangan perkara kejahatan Korupsi yang telah ditetapkan Majelis Hakim, selalu tepat waktu.

Bahkan, tak jarang apabila Kuasa Hukum terdakwa pengerat uang Negara terlambat hadir, sidang tetap berjalan.

Namun sebaliknya, jika sidang tindak Pidana Umum sekelas sandal jepit, maka Majelis Hakim seolah tak berpihak dalam urusan jadwal persidangan agar tepat waktu.

Meskipun, Majelis Hakim dalam ruang persidangan kerap mengatakan kepada para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum, bahwa para Hakim telah siap sejak Pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Namun, ibarat pepatah jauh panggang dari api apa yang dikatakan para Wakil Tuhan di dunia itu tak sesuai dengan kenyataan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, bahwa sidang kasus perkara Pidana Umum akan berlangsung setelah perkara Perdata.

“Sidang Pidana Umum biasanya akan digelar setelah perkara Perdata,” pungkas Zulkifli singkat. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB