BERITA JAKARTA – Disparitas jadwal persidangan antara perkara Pidana Umum dan perkara Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkesan jomplang bak langit dan bumi.
Pasalnya, setiap agenda persidangan perkara kejahatan Korupsi yang telah ditetapkan Majelis Hakim, selalu tepat waktu.
Bahkan, tak jarang apabila Kuasa Hukum terdakwa pengerat uang Negara terlambat hadir, sidang tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebaliknya, jika sidang tindak Pidana Umum sekelas sandal jepit, maka Majelis Hakim seolah tak berpihak dalam urusan jadwal persidangan agar tepat waktu.
Meskipun, Majelis Hakim dalam ruang persidangan kerap mengatakan kepada para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum, bahwa para Hakim telah siap sejak Pukul 08.00 WIB.
Namun, ibarat pepatah jauh panggang dari api apa yang dikatakan para Wakil Tuhan di dunia itu tak sesuai dengan kenyataan.
Menurut keterangan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, bahwa sidang kasus perkara Pidana Umum akan berlangsung setelah perkara Perdata.
“Sidang Pidana Umum biasanya akan digelar setelah perkara Perdata,” pungkas Zulkifli singkat. (Sofyan)