BERITA BEKASI – Ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya bisa bernafas lega setelah harapannya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang digantikan dengan “uang apresiasi kinerja” yang akan diterima para TKK.
“Alhamdulillah atas perjuangan pak Pj Gani akhirnya kami para TKK bisa merasakan THR juga meski berbentuk uang apresiasi kinerja dari Pemkot Bekasi,” ucap Fauzi salah seorang TKK kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).
Tak lupa, Fauzi juga mengucapkan bagi pihak yang terlibat seperti Komisi I DPRD Kota Bekasi yang ikut mendukung Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad selaku Kepala Daerah untuk mau peduli dengan nasib para TKK Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berapa pun nilai apresiasinya dari Pemkot Bekasi kepada kami TKK, sudah sangat bersyukur bisa membantu meringankan beban kami untuk keluarga dalam menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” tandas Fauzi.
Sebelumnya, salah satu Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mendukung Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dilingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
“Tidak ada alasan bagi Pj Walikota Bekasi untuk tidak mencairkan anggaran tersebut,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi asal PKS, Sardi Efendi menanggapi Matafakta.com, Sabtu 30 Maret 2024 lalu.
Sardi mengaku, banyak mendapatkan aspirasi dari TKK yang informasinya THR akan dicairkan 50 persen dari gaji, tapi dengar-dengar juga dibatalkan, karena TKK tidak ada payung hukumnya terkait pemberian THR dalam menyambut Hari Raya.
“Sudah dianggarkan kok di APBD Kota Bekasi, TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD Kota Bekasi, tidak terganggu dengan aturan, karena sudah ada aturannya maka bisa segera dicairkan,” pungkas Sardi. (Dhendi)