56 Narapidana Lapas Kelas I Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Pemindahan 56 Narapidana Lapas Kelas I Semarang ke Nusakambangan

Foto: Saat Pemindahan 56 Narapidana Lapas Kelas I Semarang ke Nusakambangan

BERITA SEMARANG – Sebanyak 56 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan, Senin (1/4/2024).

Pemindahan yang dilakukan sekitar Pukul 03.30 WIB tersebut untuk mengurangi over kapasitas, menjaga keamanan dan ketertiban blok hunian di Lapas sendiri.

Pemindahan para narapidana tersebut menggunakan bus pada Pukul 05.30 WIB dengan pengawalan aparat TNI-Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawalan dilakukan secara ketat dari petugas Lapas dan Aparat Kepolisian lengkap dengan amunisi senjata laras panjang sesuai SOP,” terang Kalapas Semarang, Usman Madjid.

Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman, para narapidana mendapat pemeriksaan ketat sesuai dengan SOP.

“Semua pemindahan warga binaan dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan,” kata Usaman.

“Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” tambahnya.

Rombongan tiba di Dermaga Wijayapura pada Pukul 11.30 WIB. Diketahui, 56 narapidana tersebut terdiri dari berbagai kasus, yakni kasus narkotika, pidana umum, perlindungan anak, dan lainnya.

“Mereka dipindahkan ke beberapa Lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.

“Selain untuk mengurangi populasi hunian warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, kami menilai pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas Usaman.

Termasuk, katanya melanjutkan proses rehabilitasi, sehingga mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. .

Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan.

“Pemindahan tersebut sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Usman. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB