Usulan Pj Bupati Penganti Dani Ramdan Kurang Diminati ASN Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Bupati Bekasi

Foto: Kantor Bupati Bekasi

BERITA BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati-Walikota disejumlah wilayah di Indonesia, akan mengakhiri masa jabatannya. Tak kurang dari 28 Penjabat Bupati dan 5 Penjabat Walikota akan berakhir jabatannya pada bulan Mei 2024 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat tertulis yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten maupun Kota yang pada prinsipnya DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati-Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati-Walikota.

Berdasar dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tertanggal 25 Maret 2024, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPRD dan para pimpinan Fraksi, Kamis 28 Maret 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihubungi melalui telepon selulernya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno membenarkan tentang rapat konsultasi tersebut.

“Tadi rapat konsultasi bersama Pimpinan DPRD dan para pimpinan fraksi. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, dan dihadiri oleh perwakilan 7 pimpinan fraksi, termasuk saya kebetulan ikut hadir tadi,” Kata Nyumarno kepada Matafakta.com, Jumat (29/3/2024)

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Lanjut Nyumarno, tadi disepakati bahwa DPRD Kabupaten Bekasi akan mengirimkan usulan 3 nama Calon Penjabat Bupati Bekasi pada Senin 1 April 2024, jam 1 siang. Semua Fraksi diberikan kesempatan yang sama untuk bisa mengusulkan nama Penjabat Bupati Bekasi yang berasal dari ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).

“Dan tadi belum ada usulan secafa resmi dari semua fraksi, rekan-rekan pimpjnan fraksi masih akan berkoordinasi ulang dengan petinggi-petinggi di  Parpolnya,” jelas Nyumarno.

Saat ditanya tentang apakah dari unsur ASN Pemkab Bekasi ada yang akan diusulkan, Nyumarno menjawab dengan dingin.

“Belum ada bang, beda dengan tahun lalu, dimana ramai muncul nama-nama ASN Eselon II seperti Pak Yana dan Rahmat Atong,” katanya.

“Kalau tahun ini, masih sepi dan adem adem saja, saya tanya ke rekan-rekan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, belum ada satu pun ASN Pemkab Bekasi yang ada tanda-tanda menghubungi atau berminat menjadi Penjabat Bupati Bekasi,” tambah Nyumarno sambil tersenyum.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Terakhir, Nyumarno menyampaikan, meskipun hari ini tadi nama-nama usulan Penjabat Bupati Bekasi belum ada secara resmi dari setiap Fraksi, tapi tadi sempat muncul beberapa nama yang menjadi perbincangan kami, diantaranya:

  1. Dedy Supriadi (Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi)
  2. Dr. Moh Ikhwan Syahtaria, ST. SE. MM.
  3. Drs. Asep Sukmana, M.Si. (Kadispora Provinsi Jabar)
  4. Drs. H. Mohamad Arifin (Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat).
  5. H. Sumasna, ST., MUM (Kepala BKD Provinsi Jabar)
  6. Drs. H. Sutia Resmulyawan, M.Si. (Staff Ahli bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan dan Plt Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi)

Tapi sekali lagi, Ulas Nyumarno nama-nama tersebut barulah menjadi sinyal pembicaraan di Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi pada hari ini.

“Masih bisa nanti bertambah atau bahkan bisa jadi 3 hari kedepan mengerucut menjadi 3 nama usulan. Masih menunggu sikap resmi dari masing-masing fraksi dulu,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Hukum

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:29 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Berita Utama

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:15 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:55 WIB

IM57+ Institute

Berita Utama

Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:50 WIB