Kakanwil Kemenkumham Jateng Bantah Kabar Napi Lapas Kelas IIA Permisan Kabur

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

BERITA SEMARANG – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang diberitakan kabur pada Kamis 22 Maret 2024, ditemukan.

Napi atas nama Muamar bin Arifin alias Amar ditemukan kembali oleh petugas Lapas pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.

Diketahui, saat ini Amar sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak Lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan, antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Sabtu (23/3/2024).

Diungkapkan Tejo, dari laporan Kalapas Permisan yang bersangkutan merasa kangen dengan keluarga, apalagi di bulan Suci Ramadhan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas telah lewat (Pukul 12.00) untuk apel.

“Napi tersebut merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka,” jelasnya.

Kakanwil menegaskan bahwa narapidana Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.

“Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi dia ditemukan masih disekitar Lapas Terbuka Nusakambangan,” pungkas Tejo .

Diketahui, Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP. (Nining)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB