Satu Senior Golkar Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Terlapor di Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senioritas Golkar Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

Senioritas Golkar Berpeluang Duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Sebagai Partai pemenang Pemilu 2024 Golkar berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada periode 2024-2029.

Sejumlah nama sudah mencuat dengan berbagai latar belakang untuk duduk sebagai ‘dirigen’ di Lembaga Perwakilan Rakyat atau Legislatif tersebut.

Dari 3 nama yang muncul selain Sunandar dan Novy Yasin adalah Ade Sukron sebagai dewan pendatang baru dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yakni, Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, dari 3 nama yang bakal berpeluang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Ade Sukron belum lama ini baru dilaporkan dugaan money politik ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pada Selasa 13 Februari 2024 malam pencoblosan sekitar pukul 20.30 WIB amplop yang berisikan uang Rp50 ribu berikut stiker Caleg Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron bertebaran di Babelan Kota.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Ade Sukron yang diketahui memiliki karir Organisasi yang cukup mumpuni dan pernah menjadi Staf Ahli di DPR RI, sehingga Ade dikenal memiliki kedekatan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang Calon Anggota Legislatif asal Partai Golkar dilaporkan warga Babelan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dapil 5 isi amplopnya Rp50 ribu dengan stiker Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron. Ya saya terima buat bukti,” kata Indra usai melapor, Senin (18/3/2024) kemarin.

Langkah ini, sambung Indra, bukan untuk mencari sensasi atau panggung melainkan ingin Pemilu diisi dengan kejujuran dan tidak mencederai nafas demokrasi.

“Kita ingin mendapatkan perwakilan rakyat yang duduk di DPRD atau Legislatif itu berdasarkan pilihan rakyat bukan amplop atau hasil serangan fajar,” tegas Indra.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Serangan fajar itu, lanjut Indra terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 malam sekitar Pukul 20.30 WIB, karena keesokan harinya Rabu 14 Februari 2024 pencoblosan.

“UU KPU No. 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta,” jelas Indra.

Untuk itu, lanjut Indra, dirinya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada bahwa telah terjadi politik uang di Dapil 5 untuk bisa menjadi Anggota Legislatif.

“Kita juga siap melengkapi saksi maupun bukti lainnya jika diminta pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi. Intinya biar temuan ini bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB