BERITA BEKASI – Sebagai Partai pemenang Pemilu 2024 Golkar berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada periode 2024-2029.
Sejumlah nama sudah mencuat dengan berbagai latar belakang untuk duduk sebagai ‘dirigen’ di Lembaga Perwakilan Rakyat atau Legislatif tersebut.
Dari 3 nama yang muncul selain Sunandar dan Novy Yasin adalah Ade Sukron sebagai dewan pendatang baru dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yakni, Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, dari 3 nama yang bakal berpeluang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Ade Sukron belum lama ini baru dilaporkan dugaan money politik ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, pada Selasa 13 Februari 2024 malam pencoblosan sekitar pukul 20.30 WIB amplop yang berisikan uang Rp50 ribu berikut stiker Caleg Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron bertebaran di Babelan Kota.
Ade Sukron yang diketahui memiliki karir Organisasi yang cukup mumpuni dan pernah menjadi Staf Ahli di DPR RI, sehingga Ade dikenal memiliki kedekatan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang Calon Anggota Legislatif asal Partai Golkar dilaporkan warga Babelan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Dapil 5 isi amplopnya Rp50 ribu dengan stiker Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1, Ade Sukron. Ya saya terima buat bukti,” kata Indra usai melapor, Senin (18/3/2024) kemarin.
Langkah ini, sambung Indra, bukan untuk mencari sensasi atau panggung melainkan ingin Pemilu diisi dengan kejujuran dan tidak mencederai nafas demokrasi.
“Kita ingin mendapatkan perwakilan rakyat yang duduk di DPRD atau Legislatif itu berdasarkan pilihan rakyat bukan amplop atau hasil serangan fajar,” tegas Indra.
Serangan fajar itu, lanjut Indra terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 malam sekitar Pukul 20.30 WIB, karena keesokan harinya Rabu 14 Februari 2024 pencoblosan.
“UU KPU No. 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta,” jelas Indra.
Untuk itu, lanjut Indra, dirinya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi bisa menindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada bahwa telah terjadi politik uang di Dapil 5 untuk bisa menjadi Anggota Legislatif.
“Kita juga siap melengkapi saksi maupun bukti lainnya jika diminta pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi. Intinya biar temuan ini bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)